JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam waktu dekat mengenai kasus yang pernah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej itu menjadi tersangka.
“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (5/4/2024).
Ali mengatakan KPK memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menambahkan, KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Ali mengatakan kasus yang pernah menjerat Eddy sebenarnya belum pernah diuji sama sekali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan praperadilan yang dimenangkan oleh Eddy baru menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.
“Perkembangan akan disampaikan,” ujar dia.
KPK memang pernah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang. Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.
“Putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka,” kata dia.