KPK Segera Terbitkan Sprindik di Kasus Mantan Wakil Menkum dan HAM Eddy Hiariej

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam waktu dekat mengenai kasus yang pernah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej itu menjadi tersangka.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (5/4/2024).

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Ali mengatakan KPK memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menambahkan, KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Ali mengatakan kasus yang pernah menjerat Eddy sebenarnya belum pernah diuji sama sekali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan praperadilan yang dimenangkan oleh Eddy baru menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

“Perkembangan akan disampaikan,” ujar dia.

KPK memang pernah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang. Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

“Putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka,” kata dia.

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

KANAL TERKINI