KPK Segera Terbitkan Sprindik di Kasus Mantan Wakil Menkum dan HAM Eddy Hiariej

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam waktu dekat mengenai kasus yang pernah menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej itu menjadi tersangka.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (5/4/2024).

Baca Juga :  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Amankan 40,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Ali mengatakan KPK memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menambahkan, KPK memastikan akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Ali mengatakan kasus yang pernah menjerat Eddy sebenarnya belum pernah diuji sama sekali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan praperadilan yang dimenangkan oleh Eddy baru menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

Baca Juga :  Ketum PP Muslimat NU Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo- Gibran

“Perkembangan akan disampaikan,” ujar dia.

KPK memang pernah menetapkan Eddy Hiariej menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kepemilikan perusahaan tambang. Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

“Putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka,” kata dia.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Amankan 40,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Polres Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka, Kejadian Tawuran Maut 1 Orang Tewas
Ketum PP Muslimat NU Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo- Gibran
Dugaan Pencemaran Limbah Air Ternak Lele Milik Ortu Kades Pademawu Timur, Warga Terdampak Berencana Lapor Polisi
Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya
Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun
Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 17:40 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antar Pulau, Amankan 40,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Senin, 29 April 2024 - 15:30 WIB

Polres Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka, Kejadian Tawuran Maut 1 Orang Tewas

Senin, 29 April 2024 - 10:05 WIB

Ketum PP Muslimat NU Khofifah Dukung Penuh Komitmen PBNU Kawal Pemerintahan Prabowo- Gibran

Minggu, 28 April 2024 - 21:28 WIB

Dugaan Pencemaran Limbah Air Ternak Lele Milik Ortu Kades Pademawu Timur, Warga Terdampak Berencana Lapor Polisi

Sabtu, 27 April 2024 - 16:52 WIB

Polsek Pabean Cantikan Tangkap Pencuri Motor Milik Anggota TNI, Temannya Masih Buron

Sabtu, 27 April 2024 - 09:49 WIB

Jadi Pengedar Pil Koplo, Pasutri di Sidoarjo Digerebek Satreskoba Polrestabes Surabaya

Jumat, 26 April 2024 - 23:18 WIB

Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

Jumat, 26 April 2024 - 19:30 WIB

Berakhir Damai, 8 Gerai Es Krim Zangrandi Tiruan Resmi Ditutup

KANAL TERKINI

KANAL SULAWESI

Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:50 WIB

KANAL GRESIK

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:47 WIB

KANAL GRESIK

Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom

Selasa, 30 Apr 2024 - 19:41 WIB