JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diperiksa pada Jumat (19/04/2024) besok.
“Sesuai informasi yang kami peroleh, telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di gedung KPK pada Jumat, 19 April 2024,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengingatkan agar Gus Muhdlor kooperatif dan memenuhi panggilan. Hal itu agar Gus Muhdlor bisa menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengingatkan kepada tersangka agar kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut supaya ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Gus Muhdlor, sebagai tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” terang Ali Fikri.
Pun demikian Ali belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
“Melalui analisis dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.(Tim)