Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda

MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, Tiga Hakim Berpendapat Berbeda
Istimewa

Prosedur Penyelenggaraan Pemilu

Pemohon mendalilkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah daerah, seperti adanya pemilih berusia di bawah 17 tahun, pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun. Kemudian adanya nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf, alamat pemilih yang RT, RW, serta RT sekaligus RW-nya angka nol, dan adanya pemilih dalam DPT yang memiliki kesamaan identitas RT, RW, dan TPS.

Ada pula dalil Pemohon mengenai tercoblosnya surat suara untuk pasangan calon nomor urut 2, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, serta politik uang berupa penyuapan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Namun, Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak dapat membuktikan dalil dimaksud. Sehingga dalil-dalil atas dugaan pelanggaran prosedur penyelenggaraan pemilu tidak beralasan menurut hukum.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita