Pemanfaatan Aplikasi Sirekap
Dalam peraturan dan keputusan KPU, Sirekap dinyatakan sebagai sarana publikasi dan alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara dan juga dirancang untuk mendukung rekapitulasi sejak tahap pemungutan suara di TPS, penghitungan suara rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu 2024.
Dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahkan terjadi penghilangan metadata Formulir C.Plano Hasil dibantah ahli dan saksi KPU, meskipun ahli dan saksi KPU juga tidak membantah perubahan-perubahan data dalam Sirekap.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyebutkan, perubahan-perubahan data yang terjadi pada Sirekap web telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sirekap web yang dibuat sebagai sarana publikasi dan informasi kepada masyarakat terkait dengan hasil pemilu justru menimbulkan asumsi dan penafsiran yang berkembang liar di masyarakat.
Hal demikian, lanjut Ridwan, seyogyanya menjadi catatan bagi penyelenggara. Sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang telah diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian, meskipun terlihat adanya fluktuasi perubahan data sebagai akibat dari pembetulan dan pemutakhiran data di tingkat KPPS. Terlebih, keputusan KPU untuk menghentikan sementara Sirekap web sehingga tidak bisa diakses masyarakat semakin menambah kesan dan asumsi yang negatif di masyarakat.
“Bahwa persoalan-persoalan penggunaan dan pengaplikasian Sirekap dalam proses penghitungan sampai rekapitulasi suara yang didalilkan Pemohon, bahkan diakui oleh Termohon (KPU), mengarahkan Mahkamah pada kesimpulan bahwa data dalam Sirekap jika tidak dilakukan validasi akan menjadi data yang kurang akurat,” jelas Ridwan.

