UNGARAN, KANALINDONESIA.COM : Bejat, seorang ayah di Kabupaten Semarang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur sebanyak 2 kali.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana mengatakan, Dari keterangan pelaku ini melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 2 kali, yaitu pada sekitar akhir tahun 2023 dan 25 Maret 2024.
“Pelaku ini melakukan aksinya kepada korban pertama kali saat ibu korban tidak dirumah dan korban minta digendong saat selesai mandi dan pelaku menggendong korban selesai melakukan aksi pencabulan di dalam kamar,” ujarnya, kepada wartawan, di loby Polres Semarang, Jumat (26/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Kejadian kedua saat pelaku, Istrinya (Ibu Korban) dan korban tidur bersama dikamar. Saat ibu korban terlelap sekitar tengah malam dan pelaku melakukan hal yang sama kepada korban.
“Atas kejadian tersebut tanggal 29 Maret 2024 korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibunya dan melaporkan kepada pihak Kepolisian unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) pada 2 April 2024,” jelasnya.
Kasatreskrim menambahkan, Adapun motif atau latar belakang pelaku melakukan perbuatannya kepada anak tirinya, karena pelaku jengkel kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suami atau ayah kandung korban.
“Pelaku ini akan dikenakan tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 E undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pelaku akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.