Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Ringkus DPO Dominggus di Bekasi, Sempat Menghilang 9 Tahun

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim tangkap buronan (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung meringkus Dominggus Maspaitella, terpidana kasus Kepabeanan.
“Terpidana Dominggus sebelumnya telah dinyatakan buron setelah menghilang selama 9 tahun. Dia diamankan pada Kamis (25/4/2014) kemarin di rumah kos daerah Jatiwarna Bekasi,” terang Kasi Intelijen Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Jumat (26/4/2024).
Sehari setelah ditangkap, Kata Jemmy kemudian dilakukan pengecekan kesehatan terhadap terpidana di RSU Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.
“Sekitar pukul 13.00 WIB dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana Dominggus Maspaitella ke Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur,” paparnya.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.