Pernyataan Mengejutkan DPRD Jatim Terkait Bagi Hasil Pusat dan Daerah : “Batalkan”

SUABAYA KANALINDONESIA.COM – DPRD Jatim menilai pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dinilai perlu ditinjau ulang karena akan berdampak pada layanan masyarakat yang dibiayai menggunakan APBD Jatim. Pemerintah pusat menjadwalkan akan menerapkan UU tersebut pada tahun 2025 mendatang.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengatakan Salah satu yang akan mengalami masalah adalah limpahan pasien kabupaten/Kota yang harus di rujuk ke rumah sakit milik Provinsi.
“Mengapa begitu, seba beban provinsi atas beberapa luapan dari kebijakan di daerah juga besar. Misal kaitan dengan pengobatan dari luapan Rumah sakit daerah ke provinsi, ” kata politisi PKS Senin (6/5/2024).
Menurutnya tentu sangat logis, jika muncul harapan agar undang-undang tersebut tidak diberlakukan, ditinjau ulang hingga dibatalkan.
Selain itu, Politisi wanita asal Surabaya ini melihat adanya kelemahan dari UU ini, yakni kaitan dengan berkurangnya potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Mau tidak mau Pemprov Jati mencari potensi lain. “Memang ada peluang dari 12 mill laut untuk potensi provinsi yang sempat disampaikan Kadis Kelautan memiliki potensi 1 T. Tapi apa. benar ini bisa dimaksimalkan untuk jadi PAD ?” ungkap Lilik.
Berapa aset yang dimiliki Pemprov memang harus diakui bisa menambah pundi-pundi PAD Jawa Timur. “Memang harus melibatkan swasta akhirnya. Tapi kan untuk realisasinya harus diperdakan terlebih dahulu, ” terangnya.
Senada dengan Lilik, anggota Komisi C dari Fraksi Partai Golkar Blegur Prijangggono menilai beban Jatim makin berat sebab urusan SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Provinsi, jika UU ini diberlakukan ini akan jadi masalah karena menyangkut anggara. “Kan perlu anggaran, apalagi jumlah guru SMA dengan status PNS kan besar. Maka jika diterapkan kami minta ini dikembalikan menjadi tanggung jawab Kabupaten/Kota,” kata Blegur.
Sebelumnya, beberapa hari lalu Pj Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono mengatakan jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) diberlakuka salah satu yang terlihat adalah adanya penurunan potensi PAD yang akan diterima Pemprov Jatim dengan estimasi pengurangan penerimaan sebesar Rp 4,2 triliun dari target penerimaan PAD tahun 2024.
Hal ini terjadi karena dengan adanya pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka yang akan menerima opsen pajak adalah pemerintah kota/kabupaten sebesar 66%.Dengan adanya dampak tersebut, maka Adhy secara khusus mendorong seluruh pihak untuk berupaya keras meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Terlebih, Jatim memiliki potensi yang tinggi dalam meningkatkan PAD. Adanya aset dan BUMD yang sehat, dinilai dapat menjadi katalisator peningkatan PAD bila dikelola dengan baik.
“Selain pajak, sebetulnya kita punya potensi agar PAD kita bisa ditingkatkan lagi. BUMD kita dapat dijadikan alat untuk mencapai itu,” katanya.
“BUMD di Jatim banyak, kita bisa lihat Bank Jatim berhasil membukukan laba sebesar Rp 420 miliar untuk pendapatan. Nah ini yang harus kita dorong, agar bisa tembus Rp 1 triliun,” tambahnya. Nang