JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh dalil-dalil permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta petitumnya yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut KPU selaku Termohon, Nasdem sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak menguraikan kesalahan penghitungan perolehan suara dan dalam petitum tidak meminta MK menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
“Maka permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan permohonan dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPU menjelaskan, posita Pemohon tidak menjelaskan kesalahan hasil penghitungan dan petitumnya juga tidak meminta Mahkamah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Pemohon justru meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSSU di Kepulauan Bangka Belitung pada tujuh kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS. Namun, Pemohon pun tidak menjelaskan alasan-alasan harus dilaksanakannya PSSU dalam pokok permohonan.
Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur delapan hal yang dapat menyebabkan PSSU di TPS. Misalnya saja, terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan atau ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.
Halaman : 1 2 Selanjutnya