KPU Tolak Petitum Nasdem Minta PSSU di Kepulauan Bangka Belitung

- Editor

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armansyah selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas MKRI

Armansyah selaku Kuasa hukum Pemohon menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Foto Humas MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak seluruh dalil-dalil permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) serta petitumnya yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan penghitungan surat suara ulang (PSSU) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Menurut KPU selaku Termohon, Nasdem sebagai Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 tidak menguraikan kesalahan penghitungan perolehan suara dan dalam petitum tidak meminta MK menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

“Maka permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan permohonan dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (14/5/2024).

KPU menjelaskan, posita Pemohon tidak menjelaskan kesalahan hasil penghitungan dan petitumnya juga tidak meminta Mahkamah menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.

Pemohon justru meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSSU di Kepulauan Bangka Belitung pada tujuh kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS. Namun, Pemohon pun tidak menjelaskan alasan-alasan harus dilaksanakannya PSSU dalam pokok permohonan.

Baca Juga :  Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur

Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur delapan hal yang dapat menyebabkan PSSU di TPS. Misalnya saja, terjadinya kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilakukan atau ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih.

Berita Terkait

Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat
Survei LPMM : Elektabilitas Tinggi, Generasi Muda Jember Ingin Faida Jadi Bupati Jember
Surat Tugas Dari DPP Partai Demokrat Jadi Spirit Bacabup KH. Kholilurrahman Maju Ke Pilkada Pamekasan 2024
Baleg DPR-RI Achmad Baidowi Akan Upayakan Insentif Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Guru Ngaji dan Madin Pamekasan
Survei LKPI : Masyarakat Yalimo Ingin Nahor Nekwek Pimpin Yalimo
Didukung Masyarakat Jember, Pengamat : Faida Sosok yang Mampu Membawa Perubahan Ekonomi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:58 WIB

Coklit Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Cacat Prosedur

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Rabu, 10 Juli 2024 - 18:54 WIB

Pendukung Rahman Wijayanto Bakal Calon Wakil Bupati Pacitan Semakin Menguat

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:50 WIB

Survei LPMM : Elektabilitas Tinggi, Generasi Muda Jember Ingin Faida Jadi Bupati Jember

Senin, 8 Juli 2024 - 21:55 WIB

Surat Tugas Dari DPP Partai Demokrat Jadi Spirit Bacabup KH. Kholilurrahman Maju Ke Pilkada Pamekasan 2024

Minggu, 7 Juli 2024 - 08:50 WIB

Baleg DPR-RI Achmad Baidowi Akan Upayakan Insentif Berkelanjutan Untuk Kesejahteraan Guru Ngaji dan Madin Pamekasan

Kamis, 4 Juli 2024 - 11:20 WIB

Survei LKPI : Masyarakat Yalimo Ingin Nahor Nekwek Pimpin Yalimo

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:23 WIB

Didukung Masyarakat Jember, Pengamat : Faida Sosok yang Mampu Membawa Perubahan Ekonomi

KANAL TERKINI