Namun, kata KPU, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan adanya kejadian-kejadian seperti yang diatur tersebut. Dengan demikian, posita dan petitum permohonan Partai Nasdem tidak berkesesuaian sehingga permohonan Pemohon, menurut KPU, harus dinyatakan tidak jelas atau kabur (obscuur libel) serta harus dinyatakan tidak dapat diterima.
KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar pemilu DPR RI dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Nasdem adalah 80.472 suara dan Golkar ialah 115.549 suara.
Perkara Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Pihak Terkait dalam perkara ini ialah Partai Golkar yang juga menyampaikan tanggapannya pada persidangan hari ini.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan tidak pernah menangani laporan maupun temuan mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang berkenaan dengan pokok permohonan Partai Nasdem.
Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga tidak pernah melakukan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon.
Untuk diketahui, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara DPR RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tujuh kabupaten/kota, 47 kecamatan, 368 desa/kelurahan, dan 2.186 TPS dengan menyertakan saksi partai politik.(*)

