“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan kembali Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi. Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.(Tim)

