Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Penyidik KPK Geledah Dua Kantor di Pemprov Maluku Utara terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Penyidik KPK Geledah Dua Kantor di Pemprov Maluku Utara terkait Kasus Abdul Gani Kasuba
Foto : Istimewa

“Kegiatan masih sedang berlangsung dan update lanjutannya akan kami sampaikan berikutnya,” tuturnya.
Diketahui, KPK menetapkan kembali Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan penerima suap dan gratifikasi. Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita