Nekat Gelapkan Motor, Polisi Amankan Pasangan Kekasih Asal Demak

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN,KANALINDONESIA.COM : Mengaku untuk tambahan modal usaha berjualan kalender, sepasang kekasih harus berurusan dengan pihak Polisi. Hal ini terjadi karena pelaku bersama kekasihnya melakukan penggelapan dan penipuan dengan menyewa satu unit sepeda motor milik warga Kabupaten Temanggung yang dilakukan Selasa (18/1/2024) lalu.

Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko menagatakan, Saat itu pelaku AS (24), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi H 3092 ALG milik korban, Dewi Ratna (32), warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, dengan harga sewa Rp35.000 per hari dan sepeda motor diserahkan di salah satu hotel di kawasan Bandungan.

“Karena korban tidak menemukan pelaku di kos, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan. Pada pertengahan April 2024, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak berjualan kalender. Namun, saat personel melakukan pemantauan, pelaku tidak ditemukan,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, Setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku AS, pembayaran sewa berjalan lancar selama bulan pertama. Namun, pada 19 Februari 2024, pelaku berhenti melakukan transfer pembayaran harian. Pada 26 Februari 2024, Dewi Ratna mendatangi kos pelaku di Bandungan, namun pelaku sudah pergi bersama kekasihnya, AR (21 tahun), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Kapolsek menambahkan, Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi tersebut, Polsek Bandungan tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku terlihat di sekitar Bandungan berjualan kalender.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

“Kami menangkap pelaku pada Jumat dini hari, 10 Mei 2024, saat ia bersama kekasihnya di wilayah Bandungan Penipuandan dan saat ini pelaku dan kekasihnya diamankan di Polsek Bandungan. Mereka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaku AS menuturkan, Bahwa sepeda motor milik warga Temanggung tersebut digadaikan seharga Rp 2.500.000.

“Sepeda motor saya gadaikan ke warga Bonang, Kabupaten Demak, seharga Rp 2.500.000. Uang tersebut saya gunakan untuk tambahan modal berjualan kalender,” pungkasnya.

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka
KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:24 WIB

Sambut Hari Anak Nasional, 1100 Orang Meriahkan Lomba Mewarnai di Saloka

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:21 WIB

KAI Akan Proses Hukum Pelaku Pelemparan Batu di Kereta Api

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

KANAL TERKINI