UNGARAN,KANALINDONESIA.COM : Mengaku untuk tambahan modal usaha berjualan kalender, sepasang kekasih harus berurusan dengan pihak Polisi. Hal ini terjadi karena pelaku bersama kekasihnya melakukan penggelapan dan penipuan dengan menyewa satu unit sepeda motor milik warga Kabupaten Temanggung yang dilakukan Selasa (18/1/2024) lalu.
Kapolsek Bandungan, Iptu Jarot Dri Handoko menagatakan, Saat itu pelaku AS (24), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi H 3092 ALG milik korban, Dewi Ratna (32), warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, dengan harga sewa Rp35.000 per hari dan sepeda motor diserahkan di salah satu hotel di kawasan Bandungan.
“Karena korban tidak menemukan pelaku di kos, ia melaporkan kejadian ini ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan. Pada pertengahan April 2024, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak berjualan kalender. Namun, saat personel melakukan pemantauan, pelaku tidak ditemukan,” ujarnya, kepada wartawan, di Mapolsek Bandungan, Selasa (14/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Setelah sepeda motor dibawa oleh pelaku AS, pembayaran sewa berjalan lancar selama bulan pertama. Namun, pada 19 Februari 2024, pelaku berhenti melakukan transfer pembayaran harian. Pada 26 Februari 2024, Dewi Ratna mendatangi kos pelaku di Bandungan, namun pelaku sudah pergi bersama kekasihnya, AR (21 tahun), warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Kapolsek menambahkan, Meskipun pelaku tidak ditemukan di lokasi tersebut, Polsek Bandungan tetap melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku terlihat di sekitar Bandungan berjualan kalender.
“Kami menangkap pelaku pada Jumat dini hari, 10 Mei 2024, saat ia bersama kekasihnya di wilayah Bandungan Penipuandan dan saat ini pelaku dan kekasihnya diamankan di Polsek Bandungan. Mereka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaku AS menuturkan, Bahwa sepeda motor milik warga Temanggung tersebut digadaikan seharga Rp 2.500.000.
“Sepeda motor saya gadaikan ke warga Bonang, Kabupaten Demak, seharga Rp 2.500.000. Uang tersebut saya gunakan untuk tambahan modal berjualan kalender,” pungkasnya.