SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Sebelumnya santer diberitakan sejumlah wali murid di lingkungan SDN Sidodadi 2, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jatim, protes, diduga sekolahan tersebut melakukan sejumlah pungutan liar terhadap wali murid dengan cara yang tak lazim.
Menurut narasumber (wali murid – red) yang tidak mau disebutkan namanya, Ia mengatakan bahwa di lingkungan satuan Pendidikan tersebut sudah sejak lama meminta sumbangan sebesar Rp 25.000, – per bulan kepada wali murid, ketika wali murid nunggak untuk membayar, akan dimasukan pada tagihan bulan berikutnya.
Munculnya uang pungutan tersebut menuai pro kontra di lingkungan sekolah, ada wali murid yang berpihak pada sekolah dan banyak juga yang tidak setuju dengan pungutan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga wali murid yang pro dengan sekolah, menyudutkan salah satu wali murid kelas VI yang berinisial M. Dengan cara mencemarkan nama baiknya melalui video tak lazim yang di kirim di grup WhatsApp sekolah.
Merasa namanya tercoreng, akhirnya M melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik ini ke Polsek Taman, Sidoarjo. Hingga korban M menunjuk Penasehat Hukumnya, Kusnandar SH.
“Siang ini kita mengumpulkan para pihak (teradu) di Polsek Taman, guna untuk memulihkan reputasi klien kami,” tutur Kusnandar. Rabu (22/5/2024)
Adapun mereka teradu, ada 4 orang yakni, Sutatik (44), warga Taman, Sidoarjo berperan sebagai perekam video, dan Etik Sulianti, warga Taman, Sidoarjo, orang yang mengirim video ke grup WhatsApp wali murid.
Beredarnya video tak lazim di grup WhatsApp tersebut, dikomentari dengan nada pedas oleh kedua orang ini, Sutatik dan Mujiati.
“Mereka berkomentar terhadap klien kami di grup WA seakan-akan mereka ini yang paling benar, dan terindikasi menyudutkan klien kami, nah, merasa reputasinya tercoreng, kita ambil langkah hukum, agar menjadi pembelajaran bagi mereka. Hasilnya, dihadapan Kanit Reskrim Polsek Taman, mereka mengakui salah dan mau meminta maaf kepada klien kami secara terbuka dengan cara divideokan,” kata Kusnandar.
Penasehat hukum korban juga menyampaikan terimakasih kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) atas selesainya kasus yang menimpa kliennya.
“Terimakasih kepada Polsek Taman, polemik yang menimpa klien kami hari ini sudah clear dan mereka teradu sudah mengakui kesalahannya,” terang Kusnandar.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Isbahar membenarkan jika dugaan kasus pencemaran nama baik ini berakhir dengan damai antara kedua belah pihak.
“Para pihak sudah kita mediasi di kantor kami, hasilnya dari pihak teradu sud ngakui kesalahannya dan dari pihak pengadu juga sudah memaafkan perbuatan mereka, jadi masalah ini clear,” pungkas AKP Isbahar. (Irwan_kanalindonesia.com)