LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM: Gelombang aksi penolakan pembahasan RUU Penyiaran terus mengalir hingga Kabupaten Lamongan. Sejumlah wartawan Lamongan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan menggelar aksi menggugat tolak RUU Penyiaran, Senin(27/05/2024).
Para jurnalis Lamongan ini meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform.
Menariknya puluhan wartawan Aliansi Jurnalis Lamongan yang tergabung terdiri berbagai organisasi kewartawanan diantaranya yaitu PWI. AJI, IJTI, Pewarta Foto Indonesia dan wartawan yang bertugas di Lamongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksinya puluhan wartawan Lamongan ini berjalan mundur long march dari Balai Wartawan yang ada di Jalan Kombespol M Duryat menuju kantor Pemkab Lamongan dan Gedung DPRD menjadi titik lokasi aksi.
“Ada sejumlah pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, sehingga kami dari Aliansi Jurnalis Lamongan meminta DPR agar mengkaji ulang draf revisi UU Penyiaran,” kata korlap aksi Jurnalis Lamongan, Kadam Mustoko dalam orasinya, Senin (27/5/2024).
Layaknya aksi demontrasi lainnya, puluhan Jurnalis dari berbagai media yang ada di Lamongan ini juga membentangkan poster dan spanduk yang berisi tuntutannya.
Beberapa poster dan spanduk tersebut diantaranya “Hentikan Pembahasan UU kontroversi di akhir jabatan, RUU Penyiaran sama Halnya kembali ke Orde Baru, Jangan hambat kebebasan pers dan masih banyak poster lainnya serta spanduk besar bertuliskan Tolak RUU Penyiaran.
“Kami menyayangkan draf revisi RUU Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers, terlebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers dan dalam draf tersebut juga terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus bagi jurnalis,” ujarnya.
Saat berada di kantor Pemkab Lamongan, puluhan jurnalis Lamongan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, Nalikan menyampaikan dukungannya terhadap aksi yang digelar oleh para pewarta ini dan berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat.
“Sebagai bagian dari proses demokrasi, kami mendukung aksi yang dilakukan oleh para jurnalis Lamongan ini,” kata Nalikan di hadapan para jurnalis.
Usai dari kantor Pemkab, puluhan jurnalis ini kemudian menggelar aksi longmarch dengan berjalan mundur menuju gedung DPRD Lamongan.
Menurut Kadam, aksi jalan mundur ini mereka lakukan sebagai simbolisasi mundurnya nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Kami jelas menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut. Kami juga meminta DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik,” tandas Kadam.
Di gedung DPRD Lamongan, puluhan jurnalis ini diterima oleh wakil ketua DPRD Lamongan Khusnul Aqib dan sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa.
Sama seperti Nalikan, Aqib juga mendukung penuh apa yang menjadi tuntutan para jurnalis. Aqib juga berjanji akan menyuarakan tuntutan jurnalis Lamongan ini ke pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh aksi para jurnalis Lamongan ini dan akan menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” ungkap Khusnul Aqib.
Usai menyampaikan aspirasinya, puluhan jurnalis ini kemudian kembali ke Balai Wartawan Lamongan dengan kawalan petugas kepolisian. Bahkan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra juga turun mengawal jalannya aksi puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Lamongan ini.(Tim)