SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan 18 remaja sebagai pelaku atas kasus pengerusakan mobil dinas kepolisian di sekitar Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek Surabaya, pada Jumat (31/5/2024) malam. Sembilan diantaranya anak berkonflik dengan hukum.
Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya MF (18) Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.
Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS, (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) Nyamplungan, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS, (15) warga Granting Baru, Surabaya, MAF, (17) Bulak Banteng, Surabaya, QA, (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.
Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya menjelaskan para pelaku saat melakukan sweeping di Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara berkelompok. Disana mereka melempari kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya, menggunakan batu dan kayu.
“Upaya pembubaran yang dilaksanakan petugas kepolisian di lokasi pun tak diindahkan. Para pelaku justru menyerang balik petugas dengan melempari batu dan mercon sehingga mengakibatkan kendaraan milik polri mengalami kerusakan,” jelas Prasetya saat rilis, Senin (3/6/2024).
Bukan hanya itu, saat kejadian para pelaku merusak fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Surabaya. Seperti pot bunga dan rambu-rambu lalu lintas.
Halaman : 1 2 Selanjutnya