Polisi Tetapkan 18 Tersangka, Penyebab Kerusuhan Supporter di Jembatan Suramadu

- Editor

Senin, 3 Juni 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan 18 remaja sebagai pelaku atas kasus pengerusakan mobil dinas kepolisian di sekitar Jembatan Suramadu, Jalan Kedung Cowek Surabaya, pada Jumat (31/5/2024) malam. Sembilan diantaranya anak berkonflik dengan hukum.

Delapan belas pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, A (19) warga Tapan, Kedungwaru Tulungagung, MZ (26) Wedoro, Sidoarjo, BRJ (18) Kedung Anyar, Surabaya MF (18) Tegalsari, Banyuwangi ADR (21) Kedamean, Kedamean Gresik, YW (24) Tambak Wedi, Surabaya dan MST (21) Wedoro, Sidoarjo.

Kemudian EDTSP (17) warga Pacar Kembang, Tambaksari Surabaya, SBA, (17) Turirejo, Kedamean, Gresik, MNA (17) Tanah Kali Kedinding, Surabaya, ABS, (17) Wonokusumo, Surabaya, MAR, (16) Nyamplungan, Surabaya.

Lalu FPS (16) warga Kedung Tarukan, Surabaya, MRA (17) Bulak Banteng Wetan, Surabaya, RPPS, (15) warga Granting Baru, Surabaya, MAF, (17) Bulak Banteng, Surabaya, QA, (16) Tenggumung Wetan, Surabaya dan MRF (15) Wonosari Lor, Surabaya.

Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya menjelaskan para pelaku saat melakukan sweeping di Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara berkelompok. Disana mereka melempari kendaraan plat B dan D yang melintas dari arah Madura menuju Surabaya, menggunakan batu dan kayu.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

“Upaya pembubaran yang dilaksanakan petugas kepolisian di lokasi pun tak diindahkan. Para pelaku justru menyerang balik petugas dengan melempari batu dan mercon sehingga mengakibatkan kendaraan milik polri mengalami kerusakan,” jelas Prasetya saat rilis, Senin (3/6/2024).

Bukan hanya itu, saat kejadian para pelaku merusak fasilitas umum (fasum) milik Pemkot Surabaya. Seperti pot bunga dan rambu-rambu lalu lintas.

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Tingkatkan Kesejahteraan Buruh Pabrik Rokok, Bank Jatim Dukung Pemprov Jawa Timur Salurkan BLT di Bojonegoro

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:01 WIB

Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:59 WIB

Tingkatkan Kesejahteraan Buruh Pabrik Rokok, Bank Jatim Dukung Pemprov Jawa Timur Salurkan BLT di Bojonegoro

KANAL TERKINI