Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PEMILU

MK Perintahkan Coblos Ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu

MK Perintahkan Coblos Ulang di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala Kabupaten Indragiri Hulu

“Permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 adalah beralasan menurut hukum namun oleh karena tidak sebagaimana yang dimohonkan Pemohon, maka permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Guntur.

Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan pencoblosan ulang di TPS 004 Desa Sungai Lala untuk pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Dapil 5 dalam waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.

Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Mahkamah pun memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Riau dan Kepolisian Resor Kabupaten Indragiri Hulu melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Sebagai informasi, dalam permohonannya PPP menyebutkan, mestinya perolehan suara Pemohon lebih dari perolehan suara yang didapatkan yaitu satu suara. Sebab, menurut Pemohon, banyak simpatisan PPP yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala adalah 295 pemilih, sehingga semestinya surat suara disediakan adalah 295 pemilih ditambah 2 persen, yakni 301 surat suara. Namun faktanya untuk surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten di TPS tersebut hanya 218 surat suara.

Pemohon baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan Pemohon atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari Pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04, saksi dianggap telat oleh Ketua KPPS TPS 04.

Dalam perkara yang berkaitan dengan PPP ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkarnya. Arsul tidak ikut serta memutus perkara ini. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita