Curi Emas Tetangga Seberat 50 Gram, Perempuan Muda Pamekasan Diringkus Polisi

Curi Emas Tetangga Seberat 50 Gram, Perempuan Muda Pamekasan Diringkus Polisi

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Nur Hasanah Housien, Seorang perempuan muda Warga asal Desa Ponjeman Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat setelah terbukti mencuri perhiasan emas milik tetangganya seberat 50 gram lebih.

Saat digelandang petugas Satreskrim Polres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
Nur Hasanah Housien hanya bisa tertunduk malu.

Nur Hasanah Housien, ditangkap menjadi tersangka pencurian emas seberat 50 gram lebih milik tetangganya sendiri, Warga Dusun Wa’duwak, Desa Ponjeman Timur, Kecamatan Batumarmar Pamekasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nur Hasanan Housien saat melancarkan aksi pencuriannya dilakukan pada siang hari ketika pemilik rumah dan tetangga dekatnya sedang tidak ada di rumah.

“Pelaku melancarkan aksi pencurian barang berharga berupa perhiasan emas dengan cara nyelonong masuk ke rumah tetangganya dan merusak lemari korban.” Kata Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Kamis, (21/06/2024) saat konfensi pers.

Doni menegaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan pada siang hari pada saat pemilik rumah dan tetangganya sedang tidak ada. Sehingga, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu utama.

“Setelah masuk melalui pintu utama rumah korban, pelaku kemudian masuk ke rumah korban kemudian merusak pintu kamar dan mengambil perhiasan korban yang tersimpan di dalam kamar korban.” Tegas Doni.

Doni juga menambahkan, dari keterangan si pelaku aksi pencurian itu dilakukan dua kali di tempat yang sama.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan pemberatan dan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun.(Ng/Rm/Red).