Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Kasus Nyaru Jadi Petugas Bank Diserahkan ke Kejari Gresik

ARSO 22 Jun 2024
Berkas Dinyatakan P21, Tersangka Kasus Nyaru Jadi Petugas Bank Diserahkan ke Kejari Gresik

GRESIK, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, untuk selanjutnya akan di adili di Pengadilan Negeri Gresik.

Kapolsek Wringinanom AKP Inggit Prassetiyanto melalui Kanit Reskrim Aipda Mahrizal mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas nama DW (36) warga Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur akan menerima sangsi hukum akibat dari perbuatannya, sebab berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap.

“Kami telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke JPU,”kata, Aipda Mahrizal.

Aipda Mahrizal menambahkan, penyerahan tersangka menyusul adanya surat dari Kejaksaan Negeri Gresik yang menyatakan berkas perkara kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dinyatakan lengkap.

“Setelah dinyatakan P21, tersangka DW diserahkan ke JPU untuk dilakukan proses lebih lanjut di pengadilan,” lanjutnya.

Diketahui tersangka DW, telah melakukan dugaan tindak pidana tipu gelap terhadap seseorang pada (25/7/2022), tersangka mengaku sebagai pegawai bank BRI, dan menawarkan tanah lelang kepada korban, yakni Slamet Harianto (46) warga Desa Pasinan Lemah putih, Kecamatan Wringinanom, Gresik, seharga Rp 93.000.000_-, karena menurut korban harga tanah tersebut murah, akhirnya kedua belah pihak tersebut melakukan transaksi.

Dikatakan, AKP Inggit,” selanjutnya pada (2/8/2022) korban diminta pelaku untuk membayar down payment (DP) sebesar Rp 18.700.000,- sebagai tanda jadi, tidak sampai disini, pada (24/4/2022) korban melakukan pembayaran lagi sebesar Rp.28.050.000,- setelah itu korban melakukan pelunasan pada tanggal (13 September 2022) dengan total Rp.46.750.000,” kata dia.

Usai melakukan pelunasan terhadap obyek sebidang tanah tersebut, korban menanyakan status dari tanah tersebut, untuk dibalik nama atas nama dirinya (korban-red), namun, pelaku selalu berkelit.

Pelaku mengatakan kalau yang ngurus surat tanah tersebut notaris bank.

“Mohon bersabar, untuk pengurusan surat tanah, yang ngurus Notaris BRI sendiri,” kata pelaku kepada Polisi.

Merasa ada kejanggalan, dan mendapat banyak informasi dari tindakan pelaku yang telah melakukan penipuan terhadap banyak orang, akhirnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya tersebut kepada Unit Reskrim Polsek Wringinanom.

Selanjutnya barang bukti yang akan diserahkan ke JPU Kejari Gresik adalah, satu bendel berkas berisikan kwitansi palsu berlogo BRI berisikan pembayaran / penyerahan uang tunai sejumlah total 93.500.000,-.tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)