Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

ARSO 25 Jul 2024 Hukrim, KANAL JATIM, KANAL PERISTIWA, KANAL SURABAYA 1 views
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mengambil sikap bakal mengajukan kasasi pasca hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada anak politikus PKB, Gregorius Ronald Tannur pada persidangan Rabu (24/7/2024) atas kasus pembunuhan kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti.

Hal itu dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Menurutnya, dalam pengajuan novum kasasi itu, kejaksaan akan menambahkan barang bukti baru guna memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Upaya hukum kami, yaitu berupa kasasi. Mengingat jangka waktunya kurang lebih 14 hari. Namun sampai saat ini kami belum menerima salinan putusan,” kata Putu, Kamis (25/7/2024).

Lanjut Putu, dengan jangka waktu 14 hari tim JPU akan mempersiapkan berkasnya. “Tentunya nanti tim JPU yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi dengan menyiapkan bukti baru,” ucap Putu.

Dalam putusan itu, ada dua pertimbangan ketua hakim Erintuah Damanik yang pertama menyebut tidak ada saksi satupun yang menyatakan penyebab kematian dari korban Dini.

Serta kedua, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

“Kami sebagai tim jaksa penuntut umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et revertum (VER) sudah dijelaskan semuanya,” ucap Putu.

Dalam hasil VER disebutkan jika korban mengalami luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul. Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan.

“Nah di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim,” ucap Putu.

Selain itu, JPU juga sudah menyertakan bukti CCTV dan ahli di dalam persidangan. “Kami sudah optimal namun hakim juga memiliki pandangan lainnya,” jelasnya.

Meskipun begitu, Putu tetap menghormati keputusan pengadilan. “Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi,” ucapnya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com