Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Sulitnya Mencari Keadilan

Sulitnya Mencari Keadilan
Prof. Dr. Warsono, M.S.

Memang dalam mengambil putusan hakim tentu berpikir, menggunakan akalnya. Persoalannya adalah apakah hakim berpikir secara benar (sehat)?. Memang akal merupakan alat untuk menemukan kebenaran, namun akal juga bisa dijadikan sebagai alat pembenar. Dalam sidang pengadilan kita sering menyaksikan bagaimana akal menjadi alat pembenar dalam perdebatan antara jaksa dengan penasehat hukum (advokat).

Jaksa berangkat dari asumsi bahwa terdakwa adalah orang yang bersalah, sehingga membangun narasi untuk membuktikan kesalahannya. Sementara penasehat hukum berangkat dengan asumsi bahwa terdakwa tidak bersalah, sehingga mereka membangun narasi yang membuktikan terdakwa tidak bersalah.

Dari dua pandangan yang kontradiksi tersebut, secara logika tidak mungkin keduanya benar. Pasti ada salah satu yang salah. Dalam logika berlaku asas saling menegasikan, dalam arti kebenaran yang satu akan menyalahkan yang lain. Begitu juga kesalahan yang lain akan membenarkan yang satunya.

Padahal dalam konteks pengadilan, baik jaksa, advokat maupun hakim tugasnya adalah menemukan kebenaran. Melalui persidangan tersebut, hakim diberi kewenangan untuk memutuskan kebanrannya. Di sinilah kemuliaan hakim yang dianggap sebagai wakil Tuhan.

Teori Kebenaran

Dalam logika, setidaknya ada tiga teori kebenaran, yaitu teori koherensi, korespondensi dan prakmatisme. Koherensi menyatakan bahwa, sesuatu itu dianggap benar jika ada keruntutan dan konsistensi. Kebenaran ini lebih mengandalkan kepada akal (rasionalisme), seperti dalam pelajaran matematik deduktif.

Sedangkan korespondensi menyatakan bahwa, sesuatu dianggap benar, jika ada kesesuaian antara pernyataan dengan kenyataan, seperti paham empirisme. Sedangkan prakmatisme lebih melihat kebenaran dari segi kemanfaatannya.

Kebenaran koherensi dan korespondensi yang dijadikan acuan dalam dunia scientific. Dalam science, kebenaran harus didukung oleh koherensi (logika) dan korespondensi (fakta), yang dalam dunia hukum disebut sebagai kebenaran formil dan materiil. Cara berpikir secara scientific ini juga digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan kebenran yang disebut dengan scientific crime investigation.

Dalam bidang keilmuan, ada prinsip logico-hypotetico-empirico. Kebenaran harus didasarkan kepada logika yang sehat dan fakta. Meskipun demikian kebenaran ilmu sebagai hasil pemikiran manusia tetap tidak mutlak, masih harus terbuka adanya kemungkinan salah.

Dalam konteks peradilan, ketidakmutlakan putusan hakim yang dianggap benar masih bisa dikoreksi melalui tingkat banding, sampai ke kasasi. Tentu adanya upaya banding, bukan hanya dimaksudkan dalam rangka memenuhi rasa keadilan, tetapi juga bisa untuk melakukan koreksi atas cara berpikir maupun kebenaran faktanya. Dalam peninjuan kembali (PK) lebih mengarah kepada upaya menemukan kebenaran atas apa yang telah terjadi.

Kejujuran

Memang keadilan harus didasarkan kepada kebenaran, tetapi kebenaran itu sendiri harus didasarkan kepada kejujuran. Persoalannya kejujuran adalah suatu yang hampir sulit ditemukan karena yang tahu hanyalah Allah dan diri sendiri, atau yang bersangkutan.

Dalam persidangan, untuk menguji kejujuran para saksi dilakukan sumpah. Sedangkan bagi penyidik, sumpah tersebut telah dilakukan ketika mereka menduduki jabatan. Sayangnya sumpah yang diucapkan seringkali tidak menjamin adanya kejujuran dalam mencari kebenaran.

Landasan kejujuran adalah keimanan. Bagi orang yang beriman, mereka akan takut untuk berhobong, karena mereka yakin bahwa meskipun orang lain tidak tahu, Allah pasti mengetahui. Namun kembali disayangkan di negara yang berketuhanan, masih banyak ketidakjujuran, yang berdampak kepada sulitnya mencari kebenaran dan keadilan. Jika masih ada ketidakjujuran, maka akan sulit mengungkap kebenaran, dan jika tidak berdasarkan kepada kebenaran, maka bukan keadilan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita