Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MAGETAN

Komplotan Pencuri Mesin Bajak Sawah, Diringkus Polres Magetan

Komplotan Pencuri Mesin Bajak Sawah, Diringkus Polres Magetan

MAGETAN, KANALINDONESIA.COM: Meninggalkan mesin bajak di sawah nampaknya menjadi mangsa empuk bagi kawanan pencuri. Terbukti Polres Magetan berhasil menangkap komplotan ini.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana mengatakan, aksi komplotan pencuri mesin bajak di sawah ini sudah meresahkan masyarakat. Dan aksinya dilakukan cukup profesional. Karena melakukan survei lokasi terlebih dahulu.

“Mereka survey dulu lokasi sawah yang ada bajaknya. Beraksinya malam hari dengan mempreteli mesin bajak untuk dibawa dengan menggunakan kendaraan roda 4. Sementara rangka bajaknya ditinggal di sawah,” terang Satria Permana, Kamis,( 9/8/2024).

Dari kasus ini, Polres Magetan berhasil mengamankan 7 pelaku dari 3 komplotan. Petugas berhasil mengamankan 2 rangka bajak serta 2 mesin bajak yang masih utuh. Serta 4 mesin bajak yang telah dilepas dari rangka bajak, mobil pikap L 300 nopol AE 8680 NH yang digunakan untuk mengangkut bajak, 4 sepeda motor, 8 buah kunci pas dan 2 HP milik pelaku.

Dari 3 lokasi kasus, berhasil kita amankan 7 tersangka. Para pelaku ada yang dari Magetan ada warga Ngawi dan warga Madiun,” tambahnya.

“ Dari pengakuan para pelaku mesin bajak hasil curian tersebut dijual dengan harga antara 4,5 hingga 7 juta rupiah. Dijual di wilayah Magetan, Ngawi, Madiun dan Ponorogo,” ungkap Satria Permana.

Polisi bakal menjerat para pelaku komplotan pencuri bajak dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP Sub 362 KUHP.

” Ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Arif_Kanalindonesia)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita