OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

- Editor

Jumat, 9 Agustus 2024 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.

Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:

  1. PerusahaanAsuransiyangmemasarkanprodukasuransikreditdan/atausuretyship;
  2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah;
  3. PerusahaanPenjaminan;
  4. PerusahaanPenjaminanSyariah;dan
  5. Penyelenggara          Layanan          Pendanaan          Bersama          Berbasis          Teknologi        Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending), dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Bank Umum;
  2. Bank Perekonomian Rakyat;
  3. Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  4. LembagaPembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  5. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
  6. Lembaga Pendanaan Efek;
  7. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pergadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  8. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.

Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Yunita Linda Sari Resmi Nahkodai OJK Jawa Timur
Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil
OJK Perkuat Infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan
Dukung Nusantara Baru Indonesia Maju, Bank Jatim Kompak Berbusana Adat
Memperingati HUT ke 63, Bank Jatim Cabang Magetan Gelar Acara Grebek Pasar UMKM
Dorong Geliat Aktivitas Ekonomi di Jawa Timur, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan K-UKM Expo 2024
Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil
Bank Indonesia Kediri Dorong Inovasi dan Digitalisasi Melalui Karya Kreatif  Mataraman 2024

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 11:22 WIB

Yunita Linda Sari Resmi Nahkodai OJK Jawa Timur

Kamis, 12 September 2024 - 11:25 WIB

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil

Rabu, 21 Agustus 2024 - 21:19 WIB

OJK Perkuat Infrastruktur Sistem Layanan Informasi Keuangan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:02 WIB

Dukung Nusantara Baru Indonesia Maju, Bank Jatim Kompak Berbusana Adat

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:03 WIB

Memperingati HUT ke 63, Bank Jatim Cabang Magetan Gelar Acara Grebek Pasar UMKM

Jumat, 9 Agustus 2024 - 08:48 WIB

OJK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:18 WIB

Dorong Geliat Aktivitas Ekonomi di Jawa Timur, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan K-UKM Expo 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:01 WIB

Sektor Jasa Keuangan di Wilayah Kerja Kantor OJK Kediri Terjaga dan Stabil

KANAL TERKINI

KANAL BANGKALAN

Ribuan Pelamar CPNS di Bangkalan Adu Nasib Merebut 120 Formasi

Selasa, 17 Sep 2024 - 18:46 WIB