Akui Bersalah di Persidangan, PH Pelapor: Terdakwa tidak mau minta maaf

- Editor

Senin, 9 September 2024 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa Heru Herlambang mengaku bersalah dan perkara ini bermula saat meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa merupakan Penghuni apartemen One Icon Residence IR, penyok, didepan ketua Majelis Hakim Yos Hartyoso. 

Ia mengakui menendang korban Agustinus, saat itu saya lagi emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan juga saat P21 dikejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak, “saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan? “Tidak melihat hanya saja diperlihatkan foto pada saat kejadian,” saut Terdakwa Herlambang.

Lanjut JPU Darwis juga menanyakan bahwa, saat menendang Korban terdakwa bilang “kamu banyak alasan”?

“Iya benar,  karena saat itu, Eko disuruh segara memasang CCTV,  lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon, karena tidak ada respon. Kemudian saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan cctv itu,” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, Agus saat itu bilang “besok,” lalu saya bilang jangan besok-besok. dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban, selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Senin (09/09/2024).

Baca Juga :  Agus Black Hoe Ingatkan Pemprov Serius Tangani Potensi Pertanian dan Perkebunan di Jawa Timur

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp bahwa, saat gelar di rowasidik di Mabes Polri ditanya pada gelar perkara. untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf.

“Bahkan kami mendapatkan surat dari Kuasa Hukum Terdakwa, yang isinya menyatakan klien kami yang disuruh meminta maaf ke terdakwa Heru Herlamgang,” kata Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3.

kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut,” jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Baca Juga :  Hasil Survei Pilgub Jatim, Pemilih Gerindra Paling Banyak Memilih Khofifah-Emil

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa  :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”.  Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu” , dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi).

Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok.  Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru
Agus Black Hoe Ingatkan Pemprov Serius Tangani Potensi Pertanian dan Perkebunan di Jawa Timur
Hasil Survei Pilgub Jatim, Pemilih Gerindra Paling Banyak Memilih Khofifah-Emil
Survey atas Program Pendidikan Pemprov Jatim 5 Tahun Terakhir Menyebut 83,7% Puas, Dirasakan Hingga Pelosok Desa
Tabebuya Bermekaran Menambah Keindahan Kota Surabaya
Operasi Zebra Semeru 2024 Digelar Serentak di Jatim Selama 2 Pekan, Hindari Jenis Pelanggaran ini
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Polrestabes Surabaya
Gelar Rakorwil, Dibawah Komando Lita MA Kader NasDem se Jatim Siap Menangkan Khofifah-Emil

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 15:28 WIB

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Agus Black Hoe Ingatkan Pemprov Serius Tangani Potensi Pertanian dan Perkebunan di Jawa Timur

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:17 WIB

Hasil Survei Pilgub Jatim, Pemilih Gerindra Paling Banyak Memilih Khofifah-Emil

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Survey atas Program Pendidikan Pemprov Jatim 5 Tahun Terakhir Menyebut 83,7% Puas, Dirasakan Hingga Pelosok Desa

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:18 WIB

Tabebuya Bermekaran Menambah Keindahan Kota Surabaya

Senin, 14 Oktober 2024 - 09:21 WIB

Operasi Zebra Semeru 2024 Digelar Serentak di Jatim Selama 2 Pekan, Hindari Jenis Pelanggaran ini

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:30 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2024 di Polrestabes Surabaya

Minggu, 13 Oktober 2024 - 21:09 WIB

Gelar Rakorwil, Dibawah Komando Lita MA Kader NasDem se Jatim Siap Menangkan Khofifah-Emil

KANAL TERKINI

KANAL JATIM

Jifest 2024 Digelar, Sukses Catatkan Pembukaan Ribuan Rekening Baru

Selasa, 15 Okt 2024 - 15:28 WIB

KANAL PONOROGO

Diduga Terjatuh dari Pohon, Warga Ngrayun Ditemukan Meninggal

Selasa, 15 Okt 2024 - 14:54 WIB