MADIUN, KANLINDONESIA.COM: Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun memeriksa Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko terkait dugaan penjualan satwa illegal di Mapolres Madiun, Jumat (13/9/2024).
Ada tujuh satwa milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur yangdijual secara illegal.
Afri tiba di Mapolres Madiun sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengenakan batik biru muda dan celana hitam, didampingi oleh dua stafnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Afri Handoko, Polres Madiun juga berencana memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk BKSDA Jawa Timur, dalam waktu dekat.
Kepada awak media, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
Ia menyatakan bahwa Polres Madiun mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan yang menarik perhatian publik terkait penjualan satwa-satwa yang berada di bawah pengawasan BKSDA Jatim dan dititipkan di Madiun Umbul Square.
“Benar, kami sedang menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa Direktur Madiun Umbul Square. Langkah ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ucap AKBP Muhammad Ridwan.
Sebelumnya, lokasi wisata dan balai konservasi satwa Madiun Umbul Square, yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Madiun, diduga terlibat dalam penjualan satwa secara ilegal kepada pihak luar.
Menurut informasi yang dihimpun, beberapa hewan yang dilaporkan telah dijual meliputi Binturong, Kambing Praha, Rusa, dan Antelop.
Dugaan tersebut juga mencakup sejumlah satwa lain dari tempat wisata yang terletak di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Penjualan satwa ilegal ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai balai konservasi dengan instruksi langsung dari Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Sementara itu, Tim investigasi BKSDA Jawa Timur menemukan perkembangan baru dalam penyelidikan kasus ini.
Pada Kamis (12/9/2024), Kabid KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyatakan bahwa selain tujuh satwa yang telah diketahui sebelumnya, tim juga menemukan adanya penjualan seekor anakan rusa tutul yang turut dijual oleh pihak Umbul Square.
“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kami menemukan bahwa seekor anakan rusa tutul juga dijual ke wilayah Ngawi. Dengan demikian, total satwa milik BKSDA Jatim yang dijual mencapai tujuh ekor,” jelas Agustinus.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan penyelidikan terus berlanjut.(Bur/Ars_kanlindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com