MADIUN, KANALINDONESIA.COM: Seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun dilaporkan ke KPU RI dan Bawaslu RI oleh Jiat Kusumawan, warga Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.
Laporan ini diajukan pada Jumat (1/11/2024) karena komisioner KPU Kabupaten Madiun itu diduga masih aktif menjabat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai politik, yang bertentangan dengan aturan keanggotaan penyelenggara pemilu.
Dalam laporannya, Jiat menyertakan bukti berupa foto copy salinan Surat Keputusan (SK) pengurus DPC parpol yang menunjukkan nama komisioner itu terdaftar sebagai pengurus untuk periode 2022-2027. Hal ini, menurut Jiat, menyalahi aturan yang melarang anggota atau pengurus partai politik menjadi komisioner KPU.
“Ya intinya anggota partai politik atau pengurus itu tidak boleh menjadi anggota komisioner, kan di dalam suratnya ada bahwa beliaunya itu terdaftar menjadi anggota pengurus Tahun 2022 sampai 2027, sehingga kalau menjadi komisioner KPU Kabupaten Madiun itu kan melanggar aturan,” ungkap Jiat, Kamis (7/11/2024).
Jiat berharap, laporannya bisa menjadi langkah untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Madiun.
“Saya ingin kebenaran menjadi tonggak demokrasi. Demokrasi itu butuh keadilan dan kebenaran. Saya melihat ketidakbenaran sehingga saya melaporkan,” ujarnya.
Jiat juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan hal ini ke KPU Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun pada Selasa (5/11/2024), namun belum ada panggilan untuk klarifikasi.
“Sampai sekarang, saya belum dipanggil untuk memberikan keterangan. Saya melaporkan ini sebagai warga biasa, tanpa kepentingan apa pun. Tujuannya hanya untuk menegakkan kebenaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jiat menegaskan bahwa jika tidak ada respons dari pihak terkait, ia akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai langkah lanjutan.
“Jika tidak ada tanggapan, saya akan membawa laporan ini ke DKPP,” tegas Jiat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Madiun Nur Anwar mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait laporan tersebut. Namun, KPU Kabupaten Madiun belum mengambil tindakan lebih lanjut karena masih menunggu arahan dari KPU RI.
“Menunggu arahan KPU RI melalui KPU Provinsi mas. KPU Kabupaten tidak punya kewenangan terkait hal tersebut,” tulis Nur Anwar melalui pesan WhatsApp, Kamis (7/11/2024).
Ketika ditanya mengenai status komisioner terlapor, Nur Anwar menyatakan bahwa hingga saat ini komisioner yang dilaporkan tersebut masih aktif sebagai komisioner KPU Kabupaten Madiun.(ant)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com