Direktur PT WTM Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Tanjung Perak, Dugaan Kasus Korupsi Rp34 Miliar

- Editor

Rabu, 18 September 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dan menahan seorang pria berinisial HT sebagai tersangka dugaan kasus korupsi sebesar Rp 34 miliar, Rabu (18/9/2024) malam.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara membenarkan, bahwa penetapan tersangka pria 67 tahun ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) kepada PT Wahyu Tirta Manik yang dipimpin oleh HT.

“Per Rabu 18 September 2024 (hari ini), kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Iswara, Rabu (18/9/2024).

Sebelumnya, tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap HT. Ada 18 saksi dari Bank Jatim dan PT WTM telah diperiksa atas kasus ini.

“HT diperiksa sejak pukul 09.00 WIB sampai 19.00 WIB, saudara HT kita tahan,” katanya.

Eksekusi penetapan penahanan HT berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dilakukan sejak tanggal 18 September sampai dengan 7 Oktober 2024.

“Penahanan HT ditahan selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim,” paparnya.

Selain itu, Lanjut Iswara penahanan dilakukan sebagai salah satu langkah kejaksaan untuk mengantisipasi dari hal yang tidak diinginkan. Seperti melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, hingga mangkir dari panggilan.

Baca Juga :  Stikosa AWS Menggelar MUNIO !, Angkat Topik Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa

“Karena sebelumnya saudara HT mangkir atau tidak hadir selama 3 kali pemanggilan,” tandasnya.

Perbuatan HT dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Stikosa AWS Menggelar MUNIO !, Angkat Topik Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa
Perkuat Peran Jurnalis, BPBD Jatim Gelar Survival Camp Bagi Pegiat Media Massa
Dititipi Persoalan Rujukan di RSUD Dr Soetomo oleh Pasien dan Rumah Sakit di Daerah
Khofifah Minta Timnya Waspadai Wilayah Pilkada dengan Calon Tunggal Ini Alasannya
Rektor Untag Surabaya Raih Penghargaan Academic Leader 2024
Kapolrestabes Surabaya Baru Disambut Farewell Parade dan Upacara Pedang Pora
Tumbuhkan Minat Dirgantara, Lanud Husein Sastranegara Gelar Lomba  Fotografi
Laporan Dugaan Pemotongan Gaji Prangkat Mandeg, Warga Laden Demo Kejari Pamekasan

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Stikosa AWS Menggelar MUNIO !, Angkat Topik Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Perkuat Peran Jurnalis, BPBD Jatim Gelar Survival Camp Bagi Pegiat Media Massa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:22 WIB

Dititipi Persoalan Rujukan di RSUD Dr Soetomo oleh Pasien dan Rumah Sakit di Daerah

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 21:48 WIB

Khofifah Minta Timnya Waspadai Wilayah Pilkada dengan Calon Tunggal Ini Alasannya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Rektor Untag Surabaya Raih Penghargaan Academic Leader 2024

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Kapolrestabes Surabaya Baru Disambut Farewell Parade dan Upacara Pedang Pora

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Tumbuhkan Minat Dirgantara, Lanud Husein Sastranegara Gelar Lomba  Fotografi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Laporan Dugaan Pemotongan Gaji Prangkat Mandeg, Warga Laden Demo Kejari Pamekasan

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

Water Fountain Dongkrak Kunjungan Wisatawan Telaga Ngebel

Minggu, 6 Okt 2024 - 12:06 WIB