BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Gonjang – ganjing dualisme kepemimpinan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB.PGRI) Pusat. Antara kubu Teguh Sumarno dengan Unifah Rasidi yang sama – sama mengklaim memiliki kedudukan yang syah di tingkat pusat. Tak terbantahkan persoalan di pusat ini, akhirnya merembet hingga kedaerah. Salah satu dampaknya adalah menciptakan Pengurus Cabang PGRI Tandingan di Kabupaten Bangkalan.
Terbukti hari ini, Sabtu, (28/9/2024), kubu Teguh Sumarno melantik dan mengukuhkan Pengurus Tandingan PGRI Kabupaten Bangkalan yang baru untuk periode 2024 – 2029, Ketua Risa’i dan Sekretaris, Lutfi Syamsuri.
Karuan saja Pengurus PGRI Kabupaten Bangkalan lama yang diketuai HM. Rusdi dan Sekretaris Suraji. Tidak terima dan menyatakan sikap terhadap pengukuhan Pengurus PGRI Tandingan di Bangkalan versi Teguh Sumarno yang dinilai ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penjelasan Suraji, Pengurus PGRI Bangkalan lama tetap konsisten terhadap AD/ART organisasi secara proporsional. PGRI Kabupaten Bangkalan tetap konsisten terhadap program kerja dan kesepakatan bersama pada kongres kabupaten yang dilaksanakan tahun 2021 silam.
“Kita tetap berkomitmen terhadap organisasi PGRI sesuai AD/ART secara benar,” tegas Suraji.
Oleh karena itu, kami mohon kepada aparat berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pengurus PGRI ilegal yang tidak memiliki basis konstitusional dan organisasi yang jelas. Sebab Pengurus PGRI versi Unifah Rasidi telah melaksanakan kongres yang dihadiri Presiden RI, Joko Widodo serta semua perwakilan PGRI kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia.
Itu berarti bahwa keterwakilan organisasi di setiap tingkatan sah dan legal. Pada kesempatan ini Suraji mengajak teman temanya yang baru dilantik dikubu Teguh Sumarno. Untuk bergabung secara rasional dan proporsional dengan PGRI dibawah kepengurusanya. Guna bersama – sama membangun pendidikan di Bangkalan yang lebih baik tanpa direcoki kepentingan kelompok maupun golongan.
“Kami akan segera melaporkan masalah ini ke pihak yang berwenang untuk segera disikapi secara hukum,” tutup Suraji.
(sumaryanto_kanalindonesia.com).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com