Korupsi Senilai Rp 25,6 Miliar, Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA

- Editor

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menyatakan pihaknya menahan Budi Noviantara lantaran kasus ini diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 miliar. Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara ini.

“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledehan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujar Mia, Selasa (01/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.         

Baca Juga :  Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.   

Baca Juga :  Khofifah Minta Timnya Waspadai Wilayah Pilkada dengan Calon Tunggal Ini Alasannya

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” tegas pelantun lagu Cinta Selamanya ini. 

Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,” ungkapnya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Khofifah Blusukan ke Pasar Sayur Magetan, Ajak Puluhan Buruh Gendong Sarapan Bareng
Water Fountain Dongkrak Kunjungan Wisatawan Telaga Ngebel
Stikosa AWS Menggelar MUNIO !, Angkat Topik Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa
Pemuda Muhammadiyah Sidoarjo akan Sampaikan Pesan BAIK kepada Simpatisan di 18 Kecamatan dan Ranting
Akui Ada Pendamping Desa Pasang APK, Camat Kabuh Jombang Bakal Klarifikasi
Khofifah-Emil Gelar Rakor Mantapkan Mesin Pemenangan, Tekankan Politik Santun dan Gerakan Ajak Ke TPS
Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan
Perkuat Peran Jurnalis, BPBD Jatim Gelar Survival Camp Bagi Pegiat Media Massa

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Khofifah Blusukan ke Pasar Sayur Magetan, Ajak Puluhan Buruh Gendong Sarapan Bareng

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:06 WIB

Water Fountain Dongkrak Kunjungan Wisatawan Telaga Ngebel

Minggu, 6 Oktober 2024 - 11:55 WIB

Stikosa AWS Menggelar MUNIO !, Angkat Topik Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:45 WIB

Akui Ada Pendamping Desa Pasang APK, Camat Kabuh Jombang Bakal Klarifikasi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 09:09 WIB

Khofifah-Emil Gelar Rakor Mantapkan Mesin Pemenangan, Tekankan Politik Santun dan Gerakan Ajak Ke TPS

Minggu, 6 Oktober 2024 - 01:46 WIB

Trans Jatim Koridor V Diluncurkan, Bank Jatim Berikan Kemudahan Akses Perbankan

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:38 WIB

Perkuat Peran Jurnalis, BPBD Jatim Gelar Survival Camp Bagi Pegiat Media Massa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:37 WIB

ISNU Ponorogo Resmi Miliki 21 PAC di Seluruh Kecamatan

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

Water Fountain Dongkrak Kunjungan Wisatawan Telaga Ngebel

Minggu, 6 Okt 2024 - 12:06 WIB