Tak Kapok, Residivis Maling asal Blora Curi Motor di Ponorogo dan Kembali Diringkus Polisi

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sat Reskrim Polres Ponorogo meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor dan merilisnya ke publik, Kamis (3/10/2024).
Adalah RB (30), seorang residivis kasus penggelapan asal Kabupaten Blora yang kembali melancarkan aksi di wilayah hukum Polres Ponorogo dengan membawa lari sebuah sepeda motor honda Vario milik seorang pemuda.
AKP Rudi Hidajanto Kasat Reskrim Polres Ponorogo mengatakan tersangka menggunakan modus ban bocor.
“Pelaku ini modusnya ngaku ban motornya bocor, lalu mendatangi sasaran guna pura-pura minta bantuan untuk diantar membeli ban,”ucapnya.
Usai berhasil, AKP Rudi melanjutkan dengan modus lanjutan yang dilancarkan pelaku yaitu meminjam motor korban untuk membeli bensin.
Berhasil mendapat kepercayaan korban, pelaku membawa kabur motor korban dengan bermodal pengalaman penggelapan yang dikuasai pelaku.
“Usai berhasil menguasai motor korban dengan mengaku akan membeli bensin, pelaku membawa kabur motor korban sembari meninggalkan sebuah tas,”lanjutnya.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa pelaku merupakan residivis pelaku penggelapan yang sudah berurusan dengan kepolisian sebelumnya.
“Memang pelaku ini residivis, setelah menjalin komunikasi dengan beberapa Polres, tersangka pernah melakukan aksi serupa di Ngawi, dan Madiun,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, RB dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. (Imam_kanalindonesia.com)