Puluhan Badan Usaha di Ponorogo Tercatat Tak Daftarkan Seluruh Pekerjanya di Program JKN

ARSO 11 Okt 2024
Puluhan Badan Usaha di Ponorogo Tercatat Tak Daftarkan Seluruh Pekerjanya di Program JKN

Para pencari kerja saat memadati jobfair Ponorogo 2024 beberapa waktu lalu.

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sedikitnya 22 badan usaha yang berkarya/beroperasi di Kabupaten Ponorogo tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

22 badan usaha tersebut dalam data yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya.

Padahal, kewajiban mendaftarkan pekerja dalam JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari mengatakan estimasi pekerja/karyawan yang tidak tercover JKN mencapai ratusan.

“Ada 22 badan usaha yang belum 100 persen daftarkan karyawannya, estimasinya sekitar 260 orang,”ucapnya usia hadiri Rakor FORKOM Kesehatan di Ruang Rapat Bantarangin, Kamis (10/10/2024).

Dia menambahkan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang menanti pemberi kerja apabila hal ini tidak segera ditindaklanjuti.

Selain tidak mendaftarkan para pekerjanya, Kepala Cabang BPJS Madiun tersebut mengungkap ada 15 badan usaha yang ‘bandel’ tidak membayar iuran.

“Per September ini juga ada 15 badan usaha yang tidak patuh membayar secara rutin. Sedangkan sejak 2023, ada 12 yang menunggak pembayaran,”ungkapnya.

Dia mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo untuk menertibkan para badan usaha yang ‘bandel’ tersebut.

“Mereka sudah dipanggil Kejaksaan negeri, 7 badan usaha sudah patuh, sedangkan yang 5 itu masih belum patuh,”lanjutnya.

Adapun untuk sanksi yang menunggu para pemberi kerja jika tidak segera diperbaiki meliputi sanksi administrasi hingga sanksi pelayanan publik. (Imam_kanalindonesia.com)