PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Tim penyidik kejaksaan negeri (Kejari) Ponorogo mengungkap peran yang dilakukan lima kepala dusun desa/kecamatan Sawoo yang resmi ditahan, Selasa (29/10/2024) kemarin.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat segel tanah sebagai syarat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada periode tahun 2021-2022.
Lima Kepala Dusun (Kasun) tersebut bernama JS, FS, MJN, JMR dan PWD yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo. Tetapi, kelimanya dianggap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.
Namun, hasil pemeriksaan terbaru kepada kelima tersangka tersebut membuahkan hasil bahwa mereka ditahan untuk 20 hari kedepan.
Namun, tidak semua tersangka ditahan di Rutan kelas 2B Ponorogo. Tersangka atas nama PWD dikecualikan dan ditetapkan sebagai tahanan kota atas pertimbangan masalah kesehatan.
Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ponorogo Yan Ardiyananta mengungkap peran kelima kamituwo atau Kasun tersebut.
“Peran mereka dalam kasus ini adalah mengeksekusi tugas yang dikoordinir oleh Kades non aktif terkait pungli segel tanah, jadi yang mengkoordinir itu Kades, para Kasun bersekongkol untuk melaksanakan/mengeksekusi perintah dari Kades,”ucapnya Rabu (30/10/2024).
Hal ini semakin menguatkan dugaan yang telah lama membuat resah warga desa Sawoo yang menjadi korban dari praktek haram pungutan liar (Pungli) yang dilakukan perangkat desanya.
Yan Ardiyananta menambahkan, total 8 orang perangkat desa terjerat dalam pusaran kasus ini.
Dia mendetailkan, bahwa 2 perangkat desa sudah mendapat vonis dan mengajukan kasasi.
“Total dalam kasus ini kami menjerat 8 perangkat desa, 2 sudah dapat putusan dan mengajukan kasasi, kepala desa dan 5 Kamituwo non aktif dalam tahap penahanan dalam rangka penyidikan,”detailnya.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, para Kamituwo atau kepala dusun tersebut terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun kurungan.
“Pasal yang kami jeratkan ke mereka sama, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,”tutupnya. (Imam_kanalindonesia.com)

