PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sat Reskrim Polres Ponorogo menggiring 10 pemuda yang kedapatan tengah bermain judi online dan konvensional ke jeruji besi.
Dalam keterangannya saat konferensi pers yang d8gelar di aula Wengker, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengatakan, sepuluh pemuda tersebut diduga melakukan tindak pidana perjudian baik melalui konvensional dalam media billiard dan online seperti slot dan togel.
Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan, jutaan rupiah uang tunai dan alat judi seperti perlengkapan billiard serta handphone diamankan dan dijadikan alat bukti.
“Satu tersangka melakukan judi konvensional, yang 9 judi online. Dari 9 tersangka yang lakukan judi online itu satu orang slot dan yang 8 judi togel,”ungkapnya Rabu (6/11/2024).
Diapun menambahkan, bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku diringkus salah satunya di sebuah warung billiard di Kecamatan Balong.
“Awal informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan pada tanggal 30 oktober kemarin para tersangka kami ringkus di sebuah warung saat melakukan tindak pidana perjudian tersebut,”lanjutnya.
AKP Rudi Hidajanto tidak merinci seluruh inisial para tersangka yang diringkus, tetapi diantaranya bernama WP (24) warga Ponorogo, FAN (21) warga Magetan, AHP (26) warga Ponorogo.
Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 2e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
“Hukumannya maksimal 10 tahun penjara,”tutupnya.(Dicky/Adam)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com