Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Olahraga

Ini Peraturan Menteri Baru Dalam Tata Kelola Keolahragaan Indonesia Dalam Penyatuan, Transparan Dan Akuntabel

Ini Peraturan Menteri Baru Dalam Tata Kelola Keolahragaan Indonesia Dalam Penyatuan, Transparan Dan Akuntabel

Menjamin tercapainya tujuan pembinaan dan pengembangan Olahraga yang berperan strategis dalam mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; menjamin agar pembinaan dan pengembangan berjalan, olahraga yang diselenggarakan oleh Organisasi menjadi Prestasi yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif sesuai dengan standar .

Pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi terdiri atas

A. Komite olimpiade Indonesia;

B. Komite Olahraga nasional;

C. komite paralimpiade Indonesia;

D. organisasi anti-doping nasional;

E. induk organisasi cabang Olahraga;

F. Organisasi Olahraga fungsional;

G. Organisasi Olahraga profesional;

H. Organisasi Olahraga penyandang disabilitas lingkup

Olahraga Prestasi; dan

i. Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi lainnya.@tpa

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita