Puluhan Pelaku Judi Online di Sidoarjo Diamankan Polisi, Upaya Dukung Asta Cita Presiden

IRWAN 25 Nov 2024
Puluhan Pelaku Judi Online di Sidoarjo Diamankan Polisi, Upaya Dukung Asta Cita Presiden

SIDOARJO ,KANALINDONESIA.COM : Instruksi Kapolri dalam mendukung program Presiden untuk memberantas judi online, sejumlah Polda dan Polresta/Polres di Indonesia bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Salah satunya Satreskrim Polresta Sidoarjo, Puluhan pelaku perjudian online (judol) di Sidoarjo ditangkap polisi.

Saat memimpin konferensi pers pada Senin (25/11) Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, ada sedikitnya 56 orang ditangkap dalam 53 kasus perjudian tersebut. Dari 56 orang, dua orang diantaranya merupakan pelaku judi konvensional.

“Pemberantasan judol telah meresahkan masyarakat akan ditindak tegas. Hal itu, sejalan dengan asta cita Presiden Prabowo, serta Kapolri, dan Kapolda Jatim ikut mendukung 100 hari kerja presiden terpilih,” kata dia.

Dikatakan Kombes Christian Tobing,” Mereka berhasil ditangkap berkat informasi masyarakat terkait judol yang meresahkan. Juga hasil kerjasama dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat,” katanya, dalam agenda gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo.

Ia menyebut, rata-rata pelaku berperan sebagai pengepul judol. Di mana, para pelaku menghimpun dana titipan pemasang, untuk ditaruh ke sejumlah aplikasi judol. Yang ditaksir perputaran dana pada praktik haram itu, bisa mencapai miliaran rupiah. Hal itu, termasuk dalam perjudian konvensional.

“Kami menghimbau kepada masyarakat tidak tergiur dengan praktik judol. Akan ditindak tegas petugas,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, terkait perjudian yang akan dikenakan hukuman pidanan maksimal 10 tahun penjara, atau denda 10 miliar rupiah. (Irwan_kanalindonesia.com)