Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BATU

Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024

Bawaslu Kota Batu Hentikan Laporan Dugaan Money Politik Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Supriyanto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono

BATU, KANALINDONESIA.COM: Bawaslu Kota Batu menghentikan laporan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu pada masa tenang Pilkada 2024, Senin (25/11).

Penghentian penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang tersebut, lantaran dinilai tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilihan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, mengatakan bahwa diberhentikannya dugaan pelanggaran

politik uang tersebut atas rekomendasi Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.

Dikatakan jika didalamnya memuat 3 (Tiga) Unsur Lembaga yang tergabung, yakni Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, yang selanjutnya diputus dalam rapat pleno Bawaslu Kota Batu pada 30 November 2024.

“Status hukum dari temuan nomor register : 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, karena notabenya merupakan batas waktu akhir dalam penanganan pelanggaran,” ujarnya, Selasa (03/12).

Dikatakan jika penghentian dugaan pelanggaran politik uang, sebab beberapa pertimbangan atau alasan hukum yang sebelumnya dilakukan kajian oleh Sentra Gakkumdu diantaranya, peristiwa hukum dalam temuan dugaan pelanggaran tersebut tidak utuh, bukti tidak lengkap, hingga unsur dimaksud dalam ketentuan 187 A Ayat (1) J.o Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan tidak terpenuhi.

“Pertama, terus terang kami kesulitan dalam melengkapi kebenaran dari peristiwa hukum yang seharusnya dapat dilengkapi pada proses mekanisme klarifikasi dibawah sumpah, namun karena terlapor tidak kooperatif, tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua oleh Bawaslu yang dijadwalkan pada 26 – 27 November 2024 silam, sehingga menyebabkan peristiwa hukum tidak dapat tergambar secara jelas,” katanya.

Pada konteks dugaan pelanggaran ini, kami tidak sedang mengetahui kejadian, kapan dan dimana pemberian maupun penerimaan uang itu dilakukan, pihaknya juga perlu memastikan, apakah benar untuk kepentingan paslon tertentu pada Pilkada Kota batu 2024, atau bukan. Itu harus diungkap dan dibuktikan terlebih dahulu.

“Kedua, kami juga telah mengkaji bersama Sentra Gakkumdu pada pembahasan pertama, bahwa dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 187A Ayat (1) bagi pemberi dan Pasal 187A Ayat (2) bagi penerima, unsur dimaksud yaitu, setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum. Maka setiap orang harus dipastikan terlebih dahulu, siapa orangnya apakah Tim/Relawan atau bukan, karena 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4), Unsur dengan sengaja, perbuatan harus dilakukan secara aktif, perbuatan menjanjikan, harus dibuktikan dengan memberikan kepada siapa saja penerimanya, apalagi perbuatan melawan hukum, maka wajib dipastikan peristiwa

hukumnya harus jelas terlebih dahulu. Rekomendasi Sentra Gakkumdu pada

Pembahasan Kedua, bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, sehingga itu menjadi pertimbangan pleno Bawaslu Kota Batu, memutuskan untuk menghentikan perkara,” tandasnya.

“Ketiga, bahwa bukti yang kami amankan dari Terlapor tidak serta merta dapat dijadikan alat bukti. Pertimbangan lain, kami punya waktu yang terbatas dalam penanganan pelanggaran pemilihan (daluwarsanya temuan) maka kami harus segera memutuskan, sehingga, ada kepastian hukum,” kata Mardiono.

Ditambahkan jika dalam penegakan hukum tidak serta merta sesorang dapat dijadikan tersangka, semua masih bersifat praduga tidak bersalah.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita