Berkaca dari peristiwa tersebut, Ia tetap mengajak seluruh masyarakat agar berhati – hati, serta tidak melakukan hal serupa pada Pemilu maupun Pilkada mendatang. Selain itu, ia juga berharap adanya revisi peraturan yang lebih tegas, demi tegaknya demokrasi yang adil.
“Bahwa prinsipnya atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut, sebagai Lembaga Pengawas, kami ingin menjalankan kinerja secara profesional. Kedepan harapan kami,
ini bersifat kritik dan autokritik bagi Lembaga kami sendiri, khususnya pada konteks pengaturan, regulasi masih membuka celah bagi pelaku kejahatan, misalnya dalam konteks kewenangan menahan sesorang dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang tidak kami miliki, padahal dalam temuan, beban pembuktian itu ada di Pengawas, maka itu menyulitkan kami dalam mengungkap peristiwa. Kedepan harus ada solusi terkait
pengaturan tersebut,” tegasnya.
Perlu diketahui, Bawaslu Kota Batu sebelumnya menemukan dugaan pemberian dan penerimaan Uang, diduga pemberian tersebut, untuk memiilih Calon tertentu pada
Pilkada 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Tahapan Masa Tenang, tepatnya Tanggal 25 November 2024. Terlapor yaitu MDLH, MIA, LS, DN masing – masing merupakan Warga Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.(Bowo)

