Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MALANG

Ganja 1,5 Kwintal Lebih Dibongkar Polresta Malang Kota, Terindikasi Jaringan Antar Provinsi

Ganja 1,5 Kwintal Lebih Dibongkar Polresta Malang Kota, Terindikasi Jaringan Antar Provinsi
Kapolres Malang Kota menggelar perkara kasus narkotika 1 kwintal lebih ganja.

MALANG, KANALINDONESIA.COM: Lagi-lagi Polres Malang Kota berhasil menguak dan membongkar bandar narkotika antar provinsi. Kali ini tak tanggung-tanggung ganja sebanyak 1,5 kwintal lebih atau 166,58 kilogram berhasil dilumpuhkan.

Penangkapan ini, dilaksanakan saat Operasi Tumpas Semeru 2024 pada September lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto yang hadir langsung merilis ungkap ganja ini di Polres Malang Kota mengatakan jika dasar penangkapan para tersangka tersebut berdasarkan pengembangan jaringan pelaku yang diamankan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, September yang lalu.

“Ada dua LP yaitu nomor 125 dan LP kedua yaitu 136. Di mana, ini pengembangan dari LP kedua tersebut.
“Penangkapan ini berdasarkan LP/A/136/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA / POLRESTA MALANG KOTA/ POLDA JAWA TIMUR,” terang Irjen Imam Sugianto, Selasa (03/12).

Dijelaskan jika dari kasus ini, Polresta Malang Kota mengamankan enam tersangka dari masing-masing daerah. Antara lain, inisial DIK (39), beralamatkan di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kemudian, RID (30) warga Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Lalu, SUK (30), warga Lampung Tengah.

Kemudian ada ADB (30), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang serta, CRZ (26) dan AJ (23), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dijelaskan Irjen Imam Sugianto, dalam perkara ini berawal dari tertangkapnya tersangka inisial CRZ dan ADB pada 11 September 2024 di rumah kos Jalan Wuni no 2, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan barang bukti berupa Ganja dengan berat 3.000 gram atau 3 kilogram.

Dan, tersangka lain di tanggal dan tempat yang sama yaitu AJ dengan barang bukti ganja seberat 79,55 gram.

Dari sini, lanjut dia, petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan kasus tersebut, maka didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar yang akan masuk ke Malang.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ganja yang dikirim dari luar pulau tersebut tiba di Malang, kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa sebagian ganja tersebut akan dikirimkan ke jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi Rosalia Indah,” tuturnya.

Menurut Imam, dari penelusuran petugas awalnya telah ditemukan barang bukti ganja seberat 36,2 gram yang pengirimannya lewat Rosalia Indah. Setelah mengamankan barang bukti itu, petugas sudah mengantongi identitas pelaku tersangka.

“Kami sudah mengantongi identitas para tersangka. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap DIK, RID dan SUK dirumah yang dihuni tersangka di Dusun Leces RT1 RW9 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kemudian, tersangka DIK membawa petugas ke rumah kontrakan yang tidak jauh dari rumah yang dihuni tersangka. Lalu, didapatkan barang bukti Ganja dengan berat 41,2 kilogram dan ganja yang juga disita di dalam bak truck depan kontrakan sebanyak 86,1 kilogram. Total ganja yang dapat diamankan petugas sebanyak 163,58 kilogram,” urainya.

Menurut keterangan tersangka DIK, tambah Imam, ganja tersebut awalnya dikirim dari Medan (Sumatera Utara) seberat 166,58 kilogram. Yang melalui jalan darat diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai oleh tersangka RID dan SUK.

Sesampainya, di tepi jalan di depan Pasar Karangploso Jalan Raya Dipenogoro Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, ganja tersebut kemudian dikirimkan kepada tersangka CRZ dan ADB seberat 3 kilogram yang tertangkap sebelumnya.

Sedangkan sisanya sebanyak 163,58 kilogram serta satu unit mobil sedan warna merah diamankan petugas dari tersangka DIK, RID dan SUK.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita