Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MALANG

Ganja 1,5 Kwintal Lebih Dibongkar Polresta Malang Kota, Terindikasi Jaringan Antar Provinsi

Ganja 1,5 Kwintal Lebih Dibongkar Polresta Malang Kota, Terindikasi Jaringan Antar Provinsi
Kapolres Malang Kota menggelar perkara kasus narkotika 1 kwintal lebih ganja.

Imam Sugianto menegaskan, apabila setiap orang menyalahgunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis ganja, membutuhkan 5 gram maka barang bukti narkotika jenis ganja yang disita sebanyak 154 bungkus dengan berat keseluruhan lebih kurang 163,58 kilogram narkotika jenis ganja.

“Berarti, Polisi bisa menyelamatkan 54.526 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis Ganja itu,” tandasnya.

Dari semua tersangka tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman, hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

” Di mana, dalam kasus ini meliputi jaringan antar provinsi diantaranya Medan, Malang dan Jakarta,” imbuhnya.

Pengungkapan kasus ini digelar di Mapolresta Malang dan dihadiri Kapolresta Malang Kota, AKBP Nanang Haryono. Didampingi, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto dan Pangdam V Brawijaya bersama Dandim 0818 Kabupaten Malang dan Dandim 0833 Kota Malang. Lalu, Kejaksaan Negeri Kota Malang serta Pengadilan Negeri Kota Malang juga Pj Wali Kota Malang. Dan, FKUB Kota Malang Dirgaskoba Polda Jatim.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita