Kalau sudah seperti ini kita adu legalitas saja sesuai Peraturan Pemerintah No. 46/2024 Pasak 69 ayat 3 dan ayat 7 tentang pengelolaan olahraga prestasi yang menyatakan bahwa induk organisasi cabor dibentuk oleh masyarakat dan harus menjadi anggota Federasi Internasionalnya. PP PTMSI adalah anggota Internasional Table Tennis Federation (ITTF). Sejak tahun 1963 PTMSI sudah diakui sebagai anggota ITTF lebih dulu, bagaimana kita mau berharap hanya ada satu Federasi Nasional Tenis Meja (PTMSI) di Indonesia kalau yang di lakukan Kemenpora makin tidak benar, “tegas Oegroseno saat Pertemuan nya dengan Awak Media,Minggu (8/12) di Gedung FX Lantai 15, Sudirman Senayan Jakarta.
PerMen ini di keluarkan tidak etis harus nya dibicarakan terlebih dahulu PerMen Nomer 14 tahun 2024 ini terbit 2 hari sebelum pelantikan Bapak Prabowo sebagai Presiden RI yaitu tanggal 18 Oktober 2024. Hal seperti ini jelas sekali melanggar etika aparat pemerintah. PerMen ini jelas melanggar pembuatannya karena tidak melibatkan masyarakat olahraga Indonesia dan sangat tepat harus di bawa ke MA untuk dilakukan gugatan yudisial review. Pembuatan dan Penerbitan Permenpora tersebut diatas secara etika kenegaraan dan kepemerintahan seharusnya diterbitkan setelah pelantikan Menteru Kabinet Presiden RI ke 8 Bapak Prabowo dengan melaksanakan sosialisasi PP No. 46 tahun 2024 diawal tahun 2025.
Pemerintah terlalu ikut campur tangan terkait peran pemerintah sebagai regulator dan sangat jelas PerMen tersebut melanggar prinsip-prinsip Fundamental Olympism tentang intervensi Pemerintah Tutup nya Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri).@tpa

