Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

RUPSLB 2024 Selesai Digelar, Bank Jatim Semakin Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur Direksi

RUPSLB 2024 Selesai Digelar, Bank Jatim Semakin Perkuat KUB dan Lakukan Perubahan Nomenklatur Direksi

Busrul menambahkan, sebagai bentuk respon perseroan atas momentum pelaksanaan KUB sekaligus untuk melanjutkan proses Transformasi 5 Pilar melalui aksi penguatan pada batch selanjutnya, saat ini perseroan juga melakukan penjajakan KUB dengan BPD lainnya. Yaitu dengan Bank Sultra dan Bank NTT. Untuk tahapan penjajakan dengan Bank Sultra, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada tanggal 15 November 2024. Saat ini bankjatim tengah melakukan kajian terhadap Bank Sultra melalui pihak konsultan independen.

Untuk tahapan penjajakan dengan Bank NTT, telah dilakukan penandatanganan MoU dan NDA pada tanggal 5 November 2024. Selanjutnya Perseroan sedang berproses melakukan kajian terhadap Bank NTT melalui pihak konsultan independen. Dalam pemenuhan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, Perseroan juga telah melakukan komunikasi dan penjajakan kerjasama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan.

”Dalam RUPSLB 2024 ini, semua pihak telah menyetujui untuk melakukan penyertaan modal kepada Bank Sultra sebesar maksimal Rp100 Miliar dan kepada Bank NTT sebesar Rp 50 Miliar sampai dengan Rp 100 Miliar,” tegas Busrul.

Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, bankjatim terus melangkah maju sebagai perusahaan induk KUB. Tentu hal ini akan menciptakan nilai tambah bagi nasabah, pemegang saham, dan masyarakat luas, sekaligus sebagai bukti dedikasi bankjatim untuk terus tumbuh bersama Jawa Timur dan Indonesia.

Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika bisnis industri keuangan saat ini memang semakin menantang, terutama untuk BPD. Selain itu, sebagai bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), berdasarkan hasil keputusan RUPSLB bankjatim tanggal 26 September 2024 dan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, wajib memiliki satu orang direktur yang membawahi UUS. ”Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut serta untuk mendukung perseroan agar lebih fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi dan distribusi beban kerja, maka dalam RUPSLB ini diusulkan untuk dilakukan perubahan nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.

Berikut susunan Direksi bankjatim setelah pelaksanaan RUPSLB 2024:
Direktur Utama : Busrul Iman
Direktur Bisnis Mikro, Ritel & Usaha Syariah : R. Arief Wicaksono
Direktur Manajemen Risiko : Eko Susetyono
Direktur IT, Digital & Operasional : Zulhelfi Abidin
Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan : Arif Suhirman
Direktur Keuangan, Treasury & Global Services : Edi Masrianto
Direktur Kepatuhan : Umi Rodiyah. Nang

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita