Dalam petitumnya, para Pemohon meminta pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Para Pemohon juga meminta agar MK menyatakan Pasal 21 UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal terhadap orang yang bersangkutan dilakukan penahanan maka orang tersebut dibebaskan oleh Jaksa Agung jika dalam waktu yang dianggap cukup sejak tanggal penahanan, Presiden melalui Jaksa Agung tidak menerima permintaan ekstradisi berserta dokumen sebagaimana tersebut dalam Pasal 22 dari negara Peminta”.
“Menyatakan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (Conditionally Unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Surat permintaan ekstradisi harus diajukan secara tertulis melalui saluran diplomatik kepada Jaksa Agung untuk diteruskan kepada Presiden,” sebut Ariawan menyebutkan salah satu poin petitum.
Hak Konstitusional
Terhadap permohonan ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan nasihat terkait kewenangan lembaga yang diutarakan merupakan sebuah implementasi norma. Sebab dari penjelasan yang diuraikan pada permohonan menjadi konflik konstitusional lembaga dan bukan terkait dengan konstitusional warga negara dalam hal ini profesi jaksa. “Ini kepentingan pribadi kejaksaan atau jaksa atau ini kepentingan lembaga kejaksaan yang terkait dengan tupoksinya, kalau hak konstitusi institusi, maka ini keberadaan jaksa-jaksa di sini kurang kuat dalam kedudukan hukumnya,” jelas Arief.
Sementara Hakim Konstitusi Enny mengatakan kejaksaan agung dan menteri hukum yang memiliki fungsi masing-masing, sementara hal yang diujikan oleh para Pemohon terkait dengan kewenangan lembaga negara yang tidak disebutkan dalam UUD 1945, tetapi menjadi otoritas di bawah kekuasaan pemerintah.
“Adakah bukti yang memperkuat kedudukan hukum para Pemohon dalam pengajuan permohonan ini, mengingat persoalan konstitusionalitas 13 norma ini tidak persoalan yang sederhana? Apakah benar ini kewenangan MK? seharusnya proses di eksekutif dan legislatif,” terang Enny.
Kemudian Hakim Konstitusi Arsul menyebutkan perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan persoalan yang diajukan ini menjadi rumpun kekuasaan eksekutif yang harus diselesaikan di ruang yang semestinya dan bukan menjadi ranah yudikatif ke MK.
“Ini berbeda soal jika yang mengajukan orang yang pernah mengalami kejahatan dan membutuhkan bantuan hkum di negara lain karena dirasakan dan tidak dilakukan oleh kejaksaaan, tetapi ini Pemohonnya adalah jaksa sehingga Mahkamah perlu mengingatkan pendekar hukum atas landasan pengajuan permohonan ini ke MK,” saran Arsul.
Sebelum mengakhiri persidangan, Hakim Konstitusi Arsul menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Senin, 6 Januari 2025 ke Kepaniteraan MK. Untuk kemudian Mahkamah akan menentukan sidang selanjutnya dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang telah dilakukan para Pemohon usai MK menyelesaikan sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. (*)

