Gelar Raker Gabungan, DRPD Kota Malang Minta OPD Tegas dalam Perijinan Minol dan Pajak Hiburan

- Editor

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG, KANALINDONESIA.COM – Memasuki awal tahun 2025, Komisi A & B DPRD Kota Malang melakukan rapat kerja gabungan dengan OPD Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, sejak Selasa (14/01) hingga Kamis (16/01/2025).

Rapat tersebut membahas terkait penegakkan perijinan minuman keras dan pajak hiburan yang ada di wilayah Kota Malang.

Tampak, Ketua Komisi B Bayu Rekso Aji memimpin rapat itu dengan dihadiri oleh jajaran OPD terkait.

Seperti, Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Dinas Koperasi Perindustrian & Perdagangan (Diskopindang), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Satpol PP Kota Malang.

Bayu Rekso mengatakan, pihaknya meminta kepada eksekutif untuk masif dalam penegakan aturan serta menerapkan pajak hiburan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari pembahasan itu, pihak dinas terkait sudah menyampaikan, bahwa minuman keras tidak dilarang. Tapi, dikendalikan karena sudah diatur perijinan langsung oleh Permendag RI,” ujarnya.

“Sedangkan, dari Bapenda kuncinya ada di pimpinan, dalam hal ini Wali Kota. Apabila dalam pengajuan permohonan ijin ternyata pimpinan mendiamkan pengajuan atau tidak menanggapi permohonan tersebut selama 1 bulan, maka itu sudah dianggap disetujui,” tambahnya.

Politikus PKS itu menjelaskan, terkait ijin penjualan minuman beralkohol masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dengan dinas terkait.

“Disitu sudah masuk di PP Nomor 71/2019 dan Permendagri no 19/2018. Apakah itu juga berlaku terhadap ijin penjualan minuman berakhohol? Ini harus dibahas. Sebab, dari hearing bersama masih banyak tempat hiburan malam yang menjual maupun belum berijin. Ini harus segera ditertibkan,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi A Fraksi PKS, Rokhmad menyebut, pihak eksekutif juga harus menjalankan penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian minuman beralkohol dan juga Permendag nomor 20/4/2014 terkait pengendalian minuman beralkohol.

Sebab, 2 peraturan itu menjadi landasan hukum bagi petugas Satpol PP serta dinas terkait bahwa penjualan minuman keras tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

“Saya meminta semua pihak bersama mematuhi aturan hukum dan meminta Diskopindag untuk segera mengusulkan draf Peraturan Wali Kota tentang Perda nomor 04 tahun 2020,” kata dia. (Oky).

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Pakar Hukum Pidana Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. Widodo : RUU KUHP, Tunda Saja Pengesahanya
Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP
Seminar Nasional di UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Hukum Haruslah Clear dan Precise agar Tidak Merusak Peradaban
Siap-siap, PLN Mobile Proliga 2025 Hadir Lagi di Series Malang
Resmi, Ze Gomes Jadi Pelatih Kepala Arema FC
PT. AABBI Layangkan Somasi Ke 3 Tim Yang Menggunakan Nama Arema
KPU Kabupaten Malang Beri Santunan Kepada 2 Petugas TPS Yang Meninggal Dunia
Luar Biasa ! Startup Mebiso Tembus 5 Besar Di Kompetisi SheHacks Innovate 2024

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:29 WIB

Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP

Jumat, 31 Januari 2025 - 09:21 WIB

Seminar Nasional di UMM Soroti Implikasi RUU KUHAP, Hukum Haruslah Clear dan Precise agar Tidak Merusak Peradaban

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:35 WIB

Siap-siap, PLN Mobile Proliga 2025 Hadir Lagi di Series Malang

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:26 WIB

Gelar Raker Gabungan, DRPD Kota Malang Minta OPD Tegas dalam Perijinan Minol dan Pajak Hiburan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:46 WIB

Resmi, Ze Gomes Jadi Pelatih Kepala Arema FC

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:18 WIB

PT. AABBI Layangkan Somasi Ke 3 Tim Yang Menggunakan Nama Arema

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:39 WIB

KPU Kabupaten Malang Beri Santunan Kepada 2 Petugas TPS Yang Meninggal Dunia

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:15 WIB

Luar Biasa ! Startup Mebiso Tembus 5 Besar Di Kompetisi SheHacks Innovate 2024

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Kasad Ingatkan Prajurit untuk Konsisten dan Fokus pada Pengabdian

Sabtu, 8 Feb 2025 - 22:22 WIB