Tak Perlu Dipidana, Eks Kepala BNN Anang Iskandar Sebut Hakim Harus Patuhi Soal Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkoba

- Editor

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,KANALINDONESIA.COM: Ahli Hukum Narkotika dan juga mantan Kepala BNN 2012 -2015,Anang Iskandar menyikapi soal sikap hakim dalam memberikan hukuman terhadap terdakwa narkotika.

“Hakim diberi kewajiban UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk memutus terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi bila terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika (pasal 103),” kata Anang Jumat (31/1/2025).

Anang menilai amanat tersebut dilanggar oleh hakim yang mengadili perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri praktiknya hakim justru memutus terdakwa penyalah guna narkotika sesuai dakwaan jaksa dengan hukuman pidana dengan berpedoman SEMA no 3 tahun 2015, padahal jaksa salah dakwaan.

“Jaksa mendakwa penyalah guna dengan pasal 112 dan pasal 114 yang seharusnya pasal tersebut diperuntukan bagi penyedia narkotika dan pedagang perantara sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan, fakta persidangan terdakwa terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri,” ujar Anang.

Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika hakim seharusnya berpedoman pada pasal 4 d dan pasal 127 ayat 2 serta pasal 103 untuk memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, tetapi praktiknya Mahkamah Agung melalui SEMA no 3 tahun 2015 membuat rumusan hukum berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum dengan pertimbangan yang cukup.

Menurut dia petunjuk Mahkamah Agung dalam SEMA no 3 tahun 2015 untuk memutus sesuai dakwaan jaksa dan hakim dapat menyimpangi hukuman minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup adalah rumusan hukum yang tidak berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika dan kewajiban hakim berdasarkan UU narkotika.

” Maka Ketua Mahkamah Agung berkewajiban merevisi atau mencabut rumusan hukum dalam SEMA no 3 tahun 2015 yang nyata nyata tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika tapi berdasarkan KUHAP lebih sedikit,” jelasnya.
(Agus irawan)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari
Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat
Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025
Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya
Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting
Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah
BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit
Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:08 WIB

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:09 WIB

Pengamat Yusak Farchan : Prabowo Jangan Ragu Reshuffle Menteri yang Tidak Sejalan Demi Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:35 WIB

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 04:08 WIB

Kejagung Tahan Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:22 WIB

Resmi Berbadan Hukum, Wamenkum Sebut Keberadaan Iwakum Penting

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:13 WIB

Rugikan Negara, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru Untuk Batu Bara di Indonesia agar Tidak Dijual Murah

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:02 WIB

BaraNusa Dukung Prabowo Reshufle Kabinet, Ada Nama Bahlil Hingga Kapolri Sigit

Jumat, 7 Februari 2025 - 10:58 WIB

Polemik Kebijakan Gas 3 LPG, Prabowo Stop Kebijakan Bahlil yang Menyengsarakan Masyarakat

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB