Blockchain untuk Privasi Korban Kekerasan Seksual Digital

ARSO 15 Feb 2025
Blockchain untuk Privasi Korban Kekerasan Seksual Digital

Nur Alfiah Lailan

Oleh NUR ALFIAH LAILAN

Penulis adalah Mahasiswi Ilmu Keperawatan Universitas Muslim Indonesia

Angka kasus kekerasan seksual berbasis elektronik  (KSBE) terus mengalami peningkatan di era digital saat ini. Dalam penelitiannya, Elyse Joan Thulin dkk. menjelaskan bahwa salah satu bentuk KSBE adalah kekerasan pemaksaan elektronik, di mana pelaku berusaha memperoleh konten pribadi dari pasangan mereka. Masalah ini memperumit upaya perlindungan korban di era digital, di mana kecepatan dan keterhubungan internet membuat penyebaran konten kekerasan seksual semakin sulit dikendalikan. Tantangan ini semakin mendesak karena perlindungan privasi korban dan pemulihan kesehatan mereka menjadi prioritas utama dalam menghadapi dampak negatif teknologi digital.

Fakta menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan terus mengalami peningkatan. Data ini diperoleh dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) untuk periode Januari-Juli 2024, dengan 401.975 kasus tercatat pada tahun ini, meningkat signifikan dari 338.496 kasus pada tahun 2022. Anak perempuan berusia 13-17 tahun adalah kelompok korban usia paling banyak menjadi korban kekerasan mencapai 35,5% diikui usia 6-12 tahun sebesar 20,6%. Melihat data yang mengkhawatirkan, dengan 401.975 kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun ini dan peningkatan kasus KSBE, jelas bahwa perlindungan privasi dan pemulihan korban menjadi prioritas mendesak.

Melihat usia korban yang dominan adalah anak-anak di bawah umur, jelas bahwa kasus KSBE sering kali disebabkan oleh penyalahgunaan teknologi di media sosial. Dampaknya sangat merusak, menyebabkan trauma seumur hidup yang mempengaruhi aspek fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial korban. Hal ini didukung dalam penelitian oleh Vannucci dan McCauley Ohannessian (2019) mengungkapkan bahwa penggunaan media sosial pada malam hari dapat mengganggu pola tidur remaja, menyebabkan masalah tidur dan kelelahan yang berdampak pada kesehatan fisik dan akademik mereka. Kemajuan internet membuat konten elektronik semakin sulit dikendalikan, menegaskan perlunya kehati-hatian dan regulasi yang ketat dalam penggunaan media sosial.

Menanggapi masalah ini, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk memberikan perlindungan hukum. Namun, tantangan besar tetap ada, seperti yang diungkapkan oleh Kompas pada 12 Maret 2024, yang mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus sesuai prosedur peradilan tanpa pendekatan kekeluargaan yang sering menghambat keadilan.

Menurut Siaran Pers Komnas Perempuan pada 3 Mei 2024, Komisioner Maria Ulfa Anshor melaporkan bahwa KSBE kini mendominasi pengaduan, mencerminkan perubahan pola interaksi masyarakat akibat kemajuan teknologi. Penting bagi pemerintah untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan aparat penegak hukum serta menerbitkan aturan pelaksana yang jelas. Selain itu, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan untuk mencegah kekerasan seksual dan memberikan dukungan yang tepat kepada korban.

Di tengah tantangan hukum ini, teknologi blockchain muncul sebagai solusi menjanjikan. Bayangkan data korban yang tersimpan dalam format aman dan terenkripsi, dengan akses terbatas hanya untuk pihak berwenang. Blockchain dapat menyediakan sistem terdesentralisasi yang mengurangi risiko penyalahgunaan data, meningkatkan transparansi, dan akuntabilitas. Penerapan blockchain di Indonesia, seperti dalam verifikasi sertifikat pendidikan dan penyimpanan data medis, menunjukkan potensinya dalam memperkuat privasi dan keamanan data korban.

Untuk memanfaatkan teknologi blockchain secara maksimal, Indonesia perlu segera mengembangkan regulasi yang jelas, memperkuat infrastruktur, dan meningkatkan pelatihan. Belajar dari Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang sukses menerapkan blockchain untuk menangani kekerasan seksual, kita harus mengadopsi strategi keamanan data canggih seperti enkripsi, firewall, dan autentikasi ganda. Sistem “Blockchain for Sexual Violence” di Korea Selatan dan organisasi “The National Network to End Domestic Violence” di AS adalah contoh yang patut dicontoh.

Dengan lonjakan kasus KSBE, Indonesia harus bertindak cepat. Teknologi blockchain menawarkan harapan untuk melindungi privasi dan keamanan data korban, mengurangi risiko manipulasi informasi. Namun, realisasi potensi ini memerlukan regulasi yang tepat dari pemerintah dan kolaborasi dengan sektor swasta untuk membangun infrastruktur yang diperlukan.

Teknologi blockchain memang menawarkan solusi, tetapi perlindungan dan pemulihan korban juga memerlukan dukungan sosial dan kebijakan yang komprehensif. Kombinasi inovasi teknologi, komitmen pemerintah, dan kesadaran masyarakat akan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban kekerasan seksual. Kesadaran, tindakan nyata, dan kolaborasi solid adalah kunci untuk melindungi korban KSBE dan memastikan teknologi mendukung privasi serta pemulihan mereka.