KPK Tahan Eks Dirut ASDP, Terkait Dugaan Korupsi Rp900 M

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau ASDP dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PTJN). Ketiga tersangka yang ditahan sejak Kamis (13/2/2025) tersebut diantaranya yaitu mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi (IP); eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM); serta mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi (YH).
Jubir KPK, Tessa Mahardika, dalam pernyataanya mengatakan, para tersangka mulai ditahan sejak 13 Februari 2025 untuk 20 hari ke depan, hingga 4 Maret 2025, di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Sedikit informasi tambahan, rekan-rekan sekalian, penahanannya dimulai tanggal 13 Februari tahun 2025 untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 4 Maret 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK,” ucap Tessa Mahardika.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyampaikan, sejak 19 Agustus 2024, KPK telah menetapkan tiga mantan petinggi ASDP dan satu pihak swasta, yakni pemilik PTJN, sebagai tersangka.
“KPK melakukan upaya hukum atau upaya paksa terhadap tersangka-tersangka tersebut, yaitu akan melakukan penahanan terhadap tersangka IP, MYH, dan HM,” ujar Budi dalam konferensi persnya.
Dugaan korupsi ini bermula pada 2014 ketika pemilik PTJN menawarkan akuisisi perusahaannya kepada ASDP. Namun, dewan direksi dan komisaris ASDP saat itu menolak karena kapal-kapal PTJN dianggap sudah berumur dan tidak layak secara ekonomis. Manajemen ASDP kala itu lebih memprioritaskan pembangunan kapal baru untuk meningkatkan kualitas layanan, bukan menambah armada yang sudah berlimpah.
“Hasil sementara ini, hitungan sementara minimal kerugian keuangan negara dari total uang kurang lebih Rp1,2 triliun yang dikeluarkan untuk proses akuisisi tersebut ada kurang lebih Rp900 miliar yang loss atau hilang,” ungkap Budi.
Kerugian ini terjadi karena kapal-kapal yang diakuisisi tidak layak pakai. Dari 53 kapal yang dibeli, hanya 11 unit yang berusia di bawah 22 tahun. Sebanyak 42 kapal lainnya berumur lebih dari 30 tahun, bahkan ada yang hampir mencapai 60 tahun.
Setelah akuisisi selesai, aturan internal ASDP dikembalikan ke ketentuan semula yang melarang akuisisi, memperkuat dugaan adanya rekayasa aturan demi memperlancar transaksi.(Tim)