Dokter Dianiaya dan Dicekik Suaminya Divonis 2 Bulan oleh Hakim PN Ngawi, Korban Kecewa

ARSO 21 Feb 2025
Dokter Dianiaya dan Dicekik Suaminya Divonis 2 Bulan oleh Hakim PN Ngawi, Korban Kecewa

NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh seorang suami bernama Koko Sahputra dengan korban istrinya Devi Nendes Mita(31), yang berprofesi sebagai dokter di Puskesmas Kauman, Ngawi, Jawa Timur menyisakan kekecewaan korban.

Dalam sidang putusan ini, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Roro Andy Nurvita hanya memvonis terdakwa dengan pidana 2 bulan penjara dan membayar perkara sebesar Rp5 ribu, karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.

Atas keputusan atau vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Laskar Sandhi Yudha akan berfikir-fikir untuk melakukan banding dalam penanganan kasus KDRT itu.

Dengan vonis ringan ini, korban Devi Nendes Mita merasa kecewa atas keputusan hakim. Korban mengaku jika terdakwa telah melakukan kekerasan kepada dirinya dengan cara mencekik dan memukul hingga ia babak belur di bagian wajah dan kepalanya serta mengalami patah tulang hidung.

“Atas keputusan vonis tersebut, Kami akan melakukan banding ke Mahkamah Agung,”ucap Devi Nendes Mita.

Seperti diketahui, aksi KDRT suami terhadap istrinya itu terjadi pada Bulan Agustus 2024 lalu di rumahnya di Dusun Wotgaleh, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Saat ini korban yang memiliki anak berusia 2 tahun pulang ke rumah orang tuanya. (rizal)