Pada Selasa Pagi, tanggal 25 Februari 2025, Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Dialog Sosial, Gd.B Lt.8, Jl. Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan. untuk meminta Negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan dan audensi yang digelar tersebut, Tim Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines selaku Kuasa Hukum dari eks. Pilot dan Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines membicarakan permasalahan untuk mendapatkan rekomendasi keputusan dan solusi mengenai pemenuhan sisa pembayaran pesangon Pilot dan karyawan Eks. PT. Merpati Nusantara Airlines.
Ketua TIM Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines, Lia Christine Sirait, S.H., M.Hum saat ditemui seusai audensi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan ke awak media bahwa audensi tersebut merupakan taggapan dari surat permohonan yang terkait penyelesaian.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Direktur bagian PHI yang mau menerima kami dan mau memberikan tanggapan yang akan ditindaklanjuti atas permohonan kami, jadi pembahasan ini, kami masih ada kewajiban, kami juga untuk menyertakan beberapa bukti dan kami akan diundang kembali untuk penyelesaian lanjutannya,”ucapnya, Selasa (25/2/2025).
“Sudah cukup lama karyawan ini berjuang untuk mendapatkan haknya, Puji Tuhan hari ini sudah dapat pelangi buat mereka, yang merupakan karyawan Eks Merpati Air untuk bisa mendapatkan hak-haknya, jadi ya itu harapan kami,”imbuhnya.
Sedangkan ditempat yang sama sebagai Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines mengatakan.
“Kalau saya sih langkah yang ditempuh oleh Depnaker terhadap apa yang kita sampaikan, artinya apa di dalam pertemuan tadi pun ada pihak dari merpati, juga kurator, kalau terkait dengan pihak merpati sebenarnya sih terkait dengan pihak karyawan dua hal yang berbeda, artinya tadi pihak kurator atau pihak merpati itu sudah menyampaikan apa yang sudah dilakukan selama ini, dia kan punya target untuk penyelesaian pailit itu sampai 2027 dan ternyata dia 2024 sudah selesai,”jelasnya.
“Penyelesaian itu bagaimana yang terjadi pada tahun 2016, sehingga harus memang harus dicari jalan keluar oleh pemerintah, sehingga ibu Agata akan coba berupaya akan mengkoordinasikan kepada pihak negara dalam hal ini BUMN,”katanya ke awak media, Selasa,(25/02/2025).
” Mungkin dari Kementerian BUMN nanti akan diundang lah, sada penyelesaian, langkah-langkah penyelesaian yang mau diupayakan oleh pihak pemerintah lewat Kemanaker dengan pihak kita, sebagai tim paguyuban karena kita mewakili pihak korban,” bebernya.
“Berarti kita memang dari hasil pertemuan itu, kita dengan janji beliau tadi, dia akan membicarakan dan kemudian mudah-mudahan aja rentang paling tidak rentang tahun ini 2025 ini,Pemerintah harus bisa melalui langkah-langkah yang bisa penyelesaian hukum untuk karyawan itu,”terangnya
Asfin Situmorang, S.IP juga menjelaskan perbedaan pailit dan hak yang mereka tuntut karena suatu hal yang berbeda.
“Jadi begini PHK dengan pailit dua hal yang berbeda, jadi PHK itu kami itu 2016 seiring perjalanan waktu terjadi persoalan lain. ini sudah selesai, saya dengar kabar tadi dari pihak kurator sudah selesai, harta sudah dijual, kewajiban-kewajiban debitur sudah selesai, Tapi dengan kami belum, Padahal kami ada peristiwa awal, peristiwa pertama 2017 itu. Nah ini yang kita coba kita sampaikan kepada Kementerian akan berupaya akan menindaklanjuti,”bebernya.

