Tetapkan 8 Orang TSK, Polisi Pastikan Ledakan Pesta Petasan di Proppo Pamekasan Makan Korban Jiwa Seorang Pelajar

Tetapkan 8 Orang TSK, Polisi Pastikan Ledakan Pesta Petasan di Proppo Pamekasan Makan Korban Jiwa Seorang Pelajar

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Pesta petasan dalam rangka merayakan hari Raya Idul Fitrih 1446 Hijriah, di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada senin malam 31 Maret 2025 lalu, polisi Mapolres Pamekasan memastikan peristiwa tersebut telah memakan korban seorang pelajar.

Kapolres Pamekasan, Akbp Hendra Eko Triyulianto dalam ketengan persnya menyatakan, bahwa korban “M. R” Seorang pelajar itu meninggal dunia lantaran terkena serpihan material ledakan petasan di pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada senin malam 31 Maret 2025 lalu.

“Hasil penyidikan, korban terdapat luka pecah kepala di bagian atas akibat terkena serpihan ledakan petasan. Bukan karena penyakit ayan bawaan korban ” Kata Kapolres Pamekasan, Akbp Akbp Hendra Eko Triyulianto. Senin, (07/04/2025).Di kegiatan Konferensi Pers.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut atas insiden pesta petasan tersebut, petugas kepolisian Mapolres Pamekasan berhasil mengamankan dan menetapkan 8 orang terduga tersangka.

Ke 8 orang tersangka itu, yakni inisial AS, FH, AM, FAY, SA, ML, AN, dan AR. kesemuanya, bertindak sebagai panitia pelaksana kegiatan pesta kembang api yang kemudian dirubah menjadi pesta petasan.

Akibat perbuatannya itu, ke 8 orang tersangka tersebut kini di amankan di sel tahanan Mapolres Pamekasan. Mereka, dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU DRT No. 12 Tahun 1951. Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 359 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke 1. Dengan ancaman hukuman, 12 tahun penjara.(Ng/Rm/Red).