Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Komisi C DPRD Jatim Rekomendasikan Direksi dan Komisaris Bank Jatim Diganti : Kasusnya mencapai setengah Trilliun Rupiah !

Komisi C DPRD Jatim Rekomendasikan Direksi dan Komisaris Bank Jatim Diganti : Kasusnya mencapai setengah Trilliun Rupiah !

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Komisi C DPRD Jatim memberi rekomendasi kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa agar segera mengganti seluruh Direksi dan Komisaris Bank Jatim untuk memulihkan nama baik Bank Jatim yang semakin hari disebut Bank yang sering terjadi korupsi yang dilakukan oleh pejabat internal. Kasus terakhir di Bank Jatim cabang Jakarta diketahui bermasalah dengan BI Fast dan melakukan kredit fiktif sebesar Rp 569 Miliar


Ini ditegaskan oleh Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusdy kepada media lewat jumpa pers yang digelar di ruang Komisi C dengan didampingi sejumlah anggota Komisi C, Rabu (9/4/2025).
Politikus Golkar ini menegaskan sudah saatnya Bank Jatim memulai citra baru dengan menunjuk orang-orang kompeten dan mampu terutama dari internal.


“Kami merekomendasikan kepada Ibu Gubernur Harus segera melakukan RUPS luar biasa dengan mengganti jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim,” kata Adam.


Selain menganti direksi dan jajaran komisaris, Komisi C juga mendukung APH (Aparat Penegak Hukum ) juga melanjutkan proses hukum kepada mereka yang melakukan korupsi di Bank Jatim cabang Jakarta, dan tetap meminta jajaran direksi dan Komisaris juga mempertanggung jawabkan kasus ini sebagai pejabat aktif Bank Jatim, “Kami mendukung Aparat Penegak Hukum untuk menyelesaikan proses hukum kasus Bank Jatim cabang Jakarta, dan semua direksi dan Komisaris juga ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Jadi jangan terus gak tanggung jawab gitu,” kata Adam lagi.


Komisi C kata Adam memberi waktu hingga Mei 2025 untuk merespon rekomendasi dari komisinya. “Harapan kami rekomendasi ini segera direspon Gubernur Jatim sehingga RUPS-LB bisa dilaksanakan bulan Mei 2025. Mengingat, RUPS PT Bank Jatim sesuai jadwal baru akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025,” pinta Adam Rusydi.

Dalam proses rekrutmen jajaran Komisaris dan direksi PT Bank Jatim baik Cabang utama maupun Cabang lainnya, lanjut Adam, Komisi C DPRD Jatim mendorong dilakukan dengan transparan, akuntabel dan memberikan kesempatan kepada pegawai diinternal Bank Jatim yang berprestasi. “Rekomendasi ini bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan Komisi C DPRD Jatim. Tujuannya, supaya kasus serupa tak terulang dikemudian hari sehingga bisa memperburuk citra Bank Jatim di mata publik,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Hartono anggota Komisi C DPRD Jatim lainnya menambahkan bahwa kasus yang terjadi di Bank Jatim Cabang Jakarta ini merupakan pukulan telak bagi masyarakat Jatim terutama di saat kita defisit pendapatan kemudian ada berita tentang Fraud dan kasus BI Fast yang nilainya juga tidak main-main.

“Nilainya itu lebih dari setengah triliun atau jauh lebih besar daripada nilai dividen yang diberikan Bank Jatim kepada pemerintah provinsi Jawa Timur,” jelas politikus asal Partai Gerindra.


Meskipun kejadiannya ada di cabang Jakarta, tapi ini juga harus dipertanggungjawabkan oleh pimpinan pusat PT Bank Jatim karena mereka dalam manajemennya Bank Jatim Pusat juga. Oleh karena itu hari ini Komisi C bersikap untuk meminta pertanggungjawaban pimpinan Bank Jatim khususnya pemegang saham utama adalah Gubernur Jatim. “Kita minta Gubernur Jatim untuk membuat RUPS-LB di bulan April ini, sebelum agenda RUPS yang sudah dijadwalkan Bank Jatim sendiri,” tegas Hartono.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita