Kejari Ponorogo Umumkan DPO dalam Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Pasar pon
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengumumkan satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO) di kasus kredit fiktif BRI Unit Pasar Pon, Selasa(22/07/2025).
DPO tersebut yaitu DSKW alias Lete ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, namun tidak hadir.
“DSKW alias Lete telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada yang bersangkutan, namun tidak hadir. Kami menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui DPO tersebut agar segera melaporkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Agung Riyadi.
Disebutkan Agung, peran DSKW yang juga mantan mantri bank berperan mencari data identitas diri(KTP) yang kemudian dirubah alamat domisilinya dan dipakai untuk mengajukan kredit di BRI Unit Pasar Pon.
Kasus ini diduga melibatkan sindikat yang merekayasa data untuk mengajukan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.
Kejaksaan Negeri Ponorogo telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo.
Kejaksaan Negeri Ponorogo masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Agung Riyadi menyatakan bahwa kasus ini belum selesai dan akan terus dikembangkan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini,” kata Agung Riyadi.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Ponorogo berharap masyarakat dapat membantu dalam mengungkap kasus ini dengan memberikan informasi yang akurat dan relevan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menghimbau bagi masyarakat yang mengetahui DPO tersebut agar segera melaporkan ke Kejaksaan.
” Jika masyarakat menyembunyikan orang yang masuk dalam DPO, maka mereka juga akan dikenai pidana,” tegas Agung Riyadi.






















