JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tidak semua jabatan ASN dapat dilakukan pengisian dari anggota Polri, melainkan hanya dalam lingkup “jabatan tertentu” atau “instansi tertentu” yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 109 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Keterangan Pemerintah tersebut disampaikan oleh Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dalam sidang lanjutan uji materiil Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sidang keempat dari Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (8/9/2025).
Lebih jelas terhadap permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (Pemohon I) dan Christian Adrianus Sihite (Pemohon II) ini, Eddy Hiariej mengatakan terkait jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota kepolisian tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi. Beberapa jenis penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tersebut meliputi penugasan di dalam negeri dan luar negeri, dan jabatan untuk dalam penugasan anggota Polri di dalam negeri meliputi jabatan struktural dan fungsional.
Sehingga frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut bersifat alternatif atau pilihan yang menjelaskan jenis jabatan di luar kepolisan, yaitu jabatan yang tidak berhubungan dengan kepolisian atau jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri, sehingga bersifat alternatif bukan kumulatif. Anggota Kepolisian yang sudah mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat mengisi posisi jabatan di luar Kepolisian yang tidak mempuyai sangkut paut di bidang Kepolisian, seperti jabatan anggota DPR atau dapat mengisi jabatan yang tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri seperti jabatan Menteri.
“Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan tumpang tindih penegak hukum adalah alasan yang mengada-ada karena posisi anggota yang sudah pensiun dan mengundurkan diri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketentuan norma pasal a quo nyatanya dimungkinkan selama pengisian jabatan ASN tersebut diperuntukkan untuk tingkat jabatan tinggi madya pada level pemerintah pusat. Oleh karena itu, anggota Polri dapat memangku jabatan yang ada dalam ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urai Eddy Hiariej.
Penugasan di Luar Struktur Organisasi
Berikutnya, Eddy menerangkan tentang dalil para Pemohon yang menyatakan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi, sehingga bertetangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. UU Polri diundangkan pada 2002 dan saat itu belum terdapat peraturan yang mengatur secara spesifik teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kemudian pada 2004, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diatur kembali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (UU P3). Sehingga Pasal 28 ayat (3) UU POLRI dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, telah memenuhi prinsip konsisten, koheren, harmonis, sinkron, dan berkorespondensi dengan peraturan perundang-undangan lainnya dan sesuai dengan pengaturan kepegawaian atau ASN.

